Polres Blitar Ringkus 11 Pendekar Silat karena Keroyok dan Jarah Ponsel Warga
Saat melakukan konvoi dan pengeroyokan, mereka sedang berada di bawah pengaruh minuman keras
BLITAR, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Blitar mengamankan 11 orang pendekar dari salah satu perguruan silat. Sebab, mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga.
Mereka diringkus setelah menggelar konvoi yang berujung pengeroyokan, pencurian dan perusakan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazrulrrahman mengatakan, tiga dari 11 orang pendekar itu mengeroyok dua anggota perguruan silat lain hingga mengalami luka-luka.
Kini, ketiganya ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Kami mengamankan peserta konvoi yang melakukan aksi pengeroyokan, perusakan, dan pencurian. Dari 11 orang tiga di antaranya kami tetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka, yakni MH (27), JWB (20) dan RGR (19)," ucapnya, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Selasa (18/2/2025).
AKBP Arif menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu diawali dengan kegiatan konvoi sepulang pertemuan perguruan silat.
Kemudian, sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat ini berpapasan dengan dua orang yang merupakan anggota perguruan silat lain.
Tanpa diketahui adanya persoalan yang jelas, mereka kemudian mengejar, memepet, dan mengeroyok dua orang itu hingga babak belur.
"Pada saat itu, semuanya berada di bawah pengaruh minuman keras yang baru saja dikonsumsi di daerah Kecamatan Wonotirto," terangnya.
Kemudian, korban ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tidak berdaya. Bahkan, saat korban hendak mengambil motornya, didapati telepon seluler (ponsel) milik korban sudah raib.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ponsel korban yang diletakkan di dashboard motornya itu hilang karena dijarah oleh peserta konvoi tersebut.
Satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap salah satu hand phone milik korban adalah HM (22).
“Dia tidak ditahan karena termasuk pencurian ringan yang berdasarkan keputusan Perma Nomor 2 Tahun 2012 kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tetapi akan tetap kami proses sesuai prosedur hukum," imbuh AKBP Arif.
Sementara tujuh orang lainnya yang terlibat konvoi dan melakukan perusakan dijerat dengan Undang-Undang Ormas. Yakni RAB ( 25), FFMP (19), AP (17), AAP (19), DM (19), RH (19) dan HM (22).
Regulasi itu mengatur bahwa ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
"Tindak pidana ormas mungkin baru pertama kali kami terapkan pada perkara hukum anggota perguruan silat," ujar AKBP Arif.
Rekaman CCTV memudahkan polisi dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap 11 pendekar perguruan silat tersebut.
"Kami menyita tujuh unit kendaraan yang digunakan untuk aksi konvoi dan pakaian pelaku yang jadi petunjuk dan sesuai dengan terekam CCTV," pungkasnya. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

