Bongkar Praktik Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Sita Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo
Sebuah papan pengumuman resmi berwarna putih turut dipasang, menyatakan bahwa aset tersebut disita berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
SURABAYA, SJP– Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menyita aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) Madas di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Kamis (15/1/2026).
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan praktik mafia tanah.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan tersebut kini telah steril dengan pemasangan garis polisi (police line).
Sebuah papan pengumuman resmi berwarna putih turut dipasang, menyatakan bahwa aset tersebut disita berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan guna menjaga status quo objek sengketa. Langkah ini diambil menyusul adanya tiga laporan polisi terkait objek tanah tersebut.
"Penyitaan ini didasari adanya dugaan praktik mafia tanah, mulai dari penggunaan dokumen palsu hingga aksi penyerobotan lahan. Kami menyita aset ini untuk membuat terang peristiwa pidananya," tegas AKBP Edy Herwiyanto.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik menemukan fakta sejarah. Bangunan di kawasan elite tersebut diketahui merupakan bekas rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris sah.
"Penyidik menemukan fakta baru bahwa sejarahnya rumah ini adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959. Namun, saat ini banyak pihak mengeklaim sebagai ahli waris. Inilah yang sedang kami sidik untuk menemukan tersangka utamanya," tambah mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim tersebut.
Polisi berencana memanggil seluruh pihak yang mengeklaim kepemilikan aset untuk mendalami dasar hukum masing-masing.
Saat ini, lokasi tersebut berada di bawah pengawasan ketat personel Reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.
Proses penyegelan tersebut turut disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat. Ketua RT 4 RW 4 Kelurahan Darmo, Endik, membenarkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya dikuasai oleh mendiang H. Berlian Ismail Marzuki, mantan Ketua Umum DPP Madas.
"Dulu sempat ditinggali oleh H. Berlian. Sepeninggal beliau, bangunan ini digunakan sebagai kantor dengan terpasangnya spanduk-spanduk ormas, hingga akhirnya dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian hari ini," ungkap Endik.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan guna menjerat aktor intelektual di balik dugaan sindikat mafia tanah tersebut. (**)
Editor: Syaiful Aries
Sumber: Beritasatu.con
What's Your Reaction?

