Bandar Narkoba di Jember Menangis saat Ditangkap, Sabu Hampir 1 Ons Diamankan

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 - 20 tahun penjara

16 Jan 2025 - 17:32
Bandar Narkoba di Jember Menangis saat Ditangkap, Sabu Hampir 1 Ons Diamankan
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Nouvak Muttaqin.(Ulum/SJP)

JEMBER, SJP -  Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember meringkus seorang bandar Narkoba berinisial LW (24) warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu hampir 1 ons.

Menurut Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, penangkapan terhadap LW bermula dari seorang pengedar sabu berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Minggu 5 Januari 2025, sekira pukul 16.05 WIB.

"Kemudian dari AM ini kita lakukan interogasi dan penyelidikan. Saat itulah AM ini mengaku mendapatkan barang itu dari LW ini," kata Naufal, saat diwawancara di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).

Selanjutnya, kata Naufal, pihaknya langsung bergerak cepat dan hari itu juga melakukan penggerebekan di rumah LW. LW pun tak berkutik, apalagi polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sabu hampir 1 ons tepatnya 98,43 gram. Kemudian dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, dua plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM dan buku tabungan," jelas Naufal.

Ada peristiwa cukup menarik dalam peristiwa penangkapan ini. Menurut Naufal, saat LW ditangkap, dia langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya. 

"Jadi, LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit dan mengakui semua perbuatannya," kata Naufal.

Dalam pengakuannya, LW mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Selama ini, sabu itu dijual dan diedarkan di wilayah Jember. Namun LW juga menjual di luar Jember, dengan memanfaatkan orang-orangnya yang berperan sebagai pengedar.

Naufal menjelaskan, LW sudah menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini termasuk pihak pemasok sabu kepada LW tersebut.

"Yang pasti kasus ini tidak akan berhenti pada LW saja. Kita masih dalami terus, apalagi sabu yang kita amankan cukup besar. Kita masih melakukan pengejaran juga terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Naufal.

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Naufal. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow