Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kradinan Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hanya terdapat sedikit perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan hakim, terutama pada besaran uang pengganti. Hakim menjatuhkan uang pengganti yang lebih besar dibanding tuntutan jaksa.

30 Aug 2025 - 16:42
Terbukti Korupsi, Mantan Kades Kradinan Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo (baju orange). (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Eko Sujarwo.

Dalam sidang putusan pada Jumat (29/8/2025), majelis hakim menyatakan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selain pidana penjara, dia wajib membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp539.493.953. Apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Eko akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Meski demikian, hakim menyatakan Eko tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa dalam dakwaan subsidair, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan vonis tersebut. Dia menyebut, majelis hakim sebagian besar mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami melakukan penuntutan terbukti melanggar Pasal 3 dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp371.641.737 dengan subsider 1 tahun 9 bulan,” ujar Amri, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Amri, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim terdapat pada besaran uang pengganti. Hakim menjatuhkan angka yang lebih besar dibanding tuntutan JPU.

“Pada dasarnya putusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami. Hakim memutus 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp539.490.953 subsider 2 tahun, dan biaya perkara Rp7.500,” jelasnya.

Terkait putusan itu, jaksa belum menentukan langkah hukum berikutnya. JPU masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

“Atas putusan tersebut, kami dari JPU sementara masih mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Hasil ini akan kami laporkan kepada pimpinan, sambil menunggu petunjuk apakah kami banding atau menerima,” kata Amri.

Kejaksaan juga menunggu sikap terdakwa atas putusan itu, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami juga menunggu sikap dari terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” imbuhnya.

Sidang putusan ini digelar secara daring melalui Zoom. Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Tulungagung.

“Hal ini dikarenakan tingginya intensitas demo, sehingga demi alasan keamanan hakim menyetujui persidangan dilakukan secara daring,” tutur Amri.

Kasus korupsi anggaran dana desa (DS) itu terjadi pada 2020–2021. Proses pencairan dana tidak melalui prosedur sah, penyaluran dana menyimpang, serta proyek pembangunan banyak yang fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta.

Dalam perkara ini, Eko diduga bersekongkol dengan bendahara desa saat itu, Wiji Subagyo alias Jiwut, yang kini berstatus buron. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow