Polres Batu Bongkar Peredaran Ekstasi di Oro-Oro Ombo

Pengungkapan jaringan narkotika ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu dalam menekan peredaran narkotika, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

16 Apr 2026 - 20:39
Polres Batu Bongkar Peredaran Ekstasi di Oro-Oro Ombo
Polres Batu saat menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi (Ist/Polres/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pengungkapan kasus narkotika di Kota Batu kembali menegaskan peran penting masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Berbekal laporan warga, Kepolisian Resor Batu melalui Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman pada Kamis (16/4/2026) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari 2026 terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka S,” ujarnya.

Ia juga menegaskan sebelumnya, jajaran Polres Batu mengantongi identitas target, petugas melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka dan dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, satu unit ponsel turut diamankan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

“Di lokasi, kami menemukan 40 butir pil ekstasi yang diduga siap edar, serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, dan sari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Batu," imbuhnya.

Polisi menduga tersangka S berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu. Peran ini masih terus didalami untuk mengungkap sejauh mana jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan serta penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow