Keterangan Ahli Perkuat Posisi Penggugat dalam Kasus Wanprestasi Jual Beli Tanah di Surabaya

Diketahui atas gugatan para penggugat selaku penjual tanah di Jalan Gunung Sari No 37.Surabaya, Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya, dan Carissa Faustina Gondosiswanto, menggugat Michael Tappangan

30 Apr 2024 - 15:00
Keterangan Ahli Perkuat Posisi Penggugat dalam Kasus Wanprestasi Jual Beli Tanah di Surabaya
Sidang gugatan wanprestasi jual beli tanah di Surabaya digelar PN Surabaya, Selasa (30/4/2024). (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Keterangan Ahli Perkuat Posisi Penggugat dalam Kasus Wanprestasi Jual Beli Tanah di Surabaya

Surabaya,  SJP - Sidang lanjutan perkara wanprestasi terkait jual beli tanah di Jalan Gunung Sari No 37 Surabaya menghadirkan ahli dari pihak tergugat, Dr Ghansam Anand kembali digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/4).

Diketahui atas gugatan para penggugat selaku penjual tanah di Jalan Gunung Sari No 37.Surabaya, Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya, dan Carissa Faustina Gondosiswanto, menggugat Michael Tappangan.

Dalam keterangan sidang, Ahli hukum Universitas Airlangga ini menjelaskan klausula eksonerasi dalam Akta Jual Beli (AJB) yang memperkuat kedudukan penggugat dalam gugatan wanprestasi dalam perkara gugatan perdata wanprestasi bernomor 1019/Pdt.G/2023/PN Sby atas adanya perjanjian perikatan jual beli tanah antara penggugat dan tergugat (pembeli).

Di hadapan pimpinan majelis hakim ketua,  Taufik Tatas dalam persidangan, pihak tergugat hadirkan Dosen hukum Universitas Airlangga Surabaya (Ahli Perikatan), Dr Ghansam Anand  untuk menguji kebenaran materil kaitan klausula melekat yang dikatakan tidak hanya dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

"Bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak tidak hanya dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), namun dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi (di negara common law dikenal breach of contract) berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang ada selama ini,"ujar ahli ilmu hukum perdata dan kenotariatan.

Selanjutnya terpisah, pengacara penggugat, Go Chin Tjwan, SH MKn didampingi tim Maryo Yuvens Imanuel Donda, SH MH, Peter Jeremiah Setiawan, SH MH, Christian Putera Iskandar, SH MH, Johanes Cahyono SH Jonathan, SH, Yosafat Andre Wijaya, SH  termasuk para advokat dan advokat magang tergabung di kantor hukum Go & Partners Law Firm and Business Consultant, usai sidang memberikan tanggapan atas persidangan.

"Keterangan ahli yang diajukan pihak lawan ini justru juga memperkuat posisi prinsipal kami dimana prinsipal kami selaku penjual dibebaskan dari tanggung jawab atas segala klaim/beban/kerugian yang dialami pembeli," urai pengacara.

Sebab, lanjutnya disebutkan pada pasal 1 AJB ini sebagai exemption clause/ klausula eksonerasi (perjanjian keistimewaan yang mengurangi kewajiban/membatasi tanggung gugat) bagi penjual sesuai pasal 1493 BW.  

Pengacara yang wakili dari tiga penggugat ini menambahkan tentang SEMA dan PMH.

Terkait adanya perkara dalam hal ini sesuai dengan dasar gugatan wanprestasi yang diajukan kepada tergugat, urainya.

Namun seandainya pun, imbuh tim advokat menegaskan jika dikualifikasikan sebagai PMH, dalam persidangan yang diuraikan pendapat ahli jelas mengulas pula bahwa yurisprudensi tidak mengikat hakim di negara civil law system seperti Indonesia.

"Kendati itu tetap digunakan , namun juga tetap diuraikan penjelasan sebaiknya mengikuti SEMA saja bahwa termasuk PMH, sekalipun secara keilmuan bisa saja wanprestasi,"tandasnya menyarankan.

Untuk diketahui permohonan penggugat dalam petitumnya, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa penggugat adalah penjual yang beritikad baik.

Menyatakan bahwa penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli tanah adalah sah dan mengikat.

Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 adalah sah dan mengikat. 

Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Wanprestasi.

Memerintahkan tergugat untuk melakukan status quo dan menghentikan seluruh upaya hukum.

Memerintahkan tergugat untuk tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak ketiga.

Memerintahkan tergugat untuk tidak membatalkan transaksi jual beli tanah.

Memerintahkan turut tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.

Memerintahkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum dari tergugat.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow