Raup Puluhan Juta Rupiah dari Live Bugil, Seleb Tik Tok di Blitar Berakhir di Jeruji Besi

Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pornografi dan mengamankan seorang seleb Tik Tok yang berhasil dapat uang puluhan juta dari live bugil.

25 Mar 2025 - 20:33
Raup Puluhan Juta Rupiah dari Live Bugil, Seleb Tik Tok di Blitar Berakhir di Jeruji Besi
DER (21), seleb Tik Tok asal Blitar yang diamankan polisi saat melakukan live bugil. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - DER (21) warga Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar yang merupakan seleb Tik Tok diduga melakukan aksi pornografi secara live melalui akun media sosialnya, diamankan Satreskrim Polres Blitar. Dia diciduk, lantaran mempertontonkan aksi bugil dan masturbasi secara live di aplikasi Tevi.

Seleb Tik Tok asal Blitar itu, diamankan pihak kepolisian pada Rabu (5/3/2025) di rumahnya dan kini sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, DER bisa meraup keuntungan Rp 62 juta dalam sebulan, hasil tersebut dia dapatkan ketika melakukan live bugil.

"Bahasanya di sawer ya oleh penonton yang menyaksikan live pelaku. Dia sudah melakukan tindakan ini sejak Agustus 2024 dan mendapatkan uang Rp 62 juta per bulan," kata AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (25/3/2025).

Kapolresta Blitar menyebut wanita kelahiran Blitar ini awalnya melakukan live di dua akun Tik Tok. Setelah mendapatkan penonton sebanyak 1.000 orang, DER mengajak penontonnya untuk berpindah ke aplikasi Tevi miliknya dan DER melakukan live streaming secara gratis.

Saat jumlah penonton mencapai 1.300 orang, DER merubah aturan dengan lock star dengan tiga bintang, dan jumlah penontonnya tersisa 600 orang. Ketika itu, DER mulai melakukan aksinya live bugil yang dilihat ratusan pengikutnya.

Dari sini, DER mendapat keuntungan dengan penghitungan masing masing penonton membayar 3 star senilai Rp 690 dan dikalikan 600 penonton, totalnya berkisar Rp 414.000 dalam satu kali melakukan live bugil.

"Ada juga kasus pornografi melalui media sosial Tik Tok, kemudian meminta penonton beralih ke media sosial lain. Dia ini live tidak mengenakan pakaian," terang Kapolres.

Yudho menambahkan DER melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow