KPK Geledah Rumah Dinas Hingga Rumah Pribadi Bupati Tulungagung

Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa dokumen, di antaranya surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah kepala OPD. Surat pernyataan tersebut diduga digunakan sebagai alat tekan agar kepala OPD mengikuti seluruh perintah bupati.

16 Apr 2026 - 20:53
KPK Geledah Rumah Dinas Hingga Rumah Pribadi Bupati Tulungagung
Penggeledahan penyidik KPK di rumah dinas bupati Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan terhadap kepala OPD (organisasi perangkat daerah) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Kamis (16/4/2026. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari enam jam, dimulai sejak siang hingga sore hari.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, serta rumah ajudannya yang berinisial YOG di Desa Kesambi, Kecamatan Bandung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Pekan ini penyidik menjadwalkan melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan hari ini telah dilakukan di tiga titik, yakni rumah dinas bupati, rumah pribadi saudara GSW, dan rumah pribadi saudara YOG,” ujarnya.

Rombongan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati yakni Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, terpantu masuk ke pendopo sekira pukul 10.00 WIB. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa dokumen, di antaranya surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah OPD,” kata Budi.

Menurut KPK, dokumen berupa surat pernyataan tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan kepada para kepala OPD agar mengikuti seluruh perintah bupati. Praktik ini menjadi salah satu fokus dalam pengembangan penyidikan. 

“Surat pernyataan ini diduga digunakan sebagai alat tekan kepada para OPD agar patuh dan nurut terhadap semua perintah bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

“Rangkaian penggeledahan ini adalah kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan, dan kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Penggeledahan di rumah dinas bupati sendiri berlangsung cukup lama, yakni lebih dari enam jam. Rombongan penyidik KPK diketahui meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.40 WIB, setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan pada hari tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow