Polres Batu Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu seberat 8,25 Gram
Narkoba dengan jenis sabu dan berat 8,25 gram tersebut diamankan dalam bentuk 2 plastik pasca dilakukan penggeledahan. Tersangka juga mengaku barang tersebut adalah miliknya.
Kota Batu, SJP - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,25 gram berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Batu setelah membekuk MND pada Minggu (9/6) dini hari.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan pada Senin (10/6/2024) bahwa pihaknya mendapatkan informasi transaksi hingga dilakukan penangkapan setelah proses penyelidikan.
"Kami amankan seorang berinisial MND karena diduga mengedarkan sabu dengan cara ranjau. Artinya tersangka akan meletakkan barang di tempat tersembunyi untuk bisa diambil pembeli narkoba. MND ditangkap pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Songgokerto, Kecamatan Batu," ungkapnya.
Narkoba dengan jenis sabu dan berat 8,25 gram tersebut diamankan dalam bentuk 2 plastik pasca dilakukan penggeledahan. Tersangka juga mengaku barang tersebut adalah miliknya.
Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan MND tentang jaringan peredaran barang haram tersebut.
"Kini, MND telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan ke Polres Batu untuk dilakukan pendalaman keterangan. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?