Korupsi Perumda Panglungan Jombang, Tersangka Pakai Uang Kredit Dana Bergulir untuk Bayar Utang Pribadi

Dana senilai Rp1,5 miliar hutang atas nama Perumda diketahui turut kepakai tersangka untuk menutupi utang pribadi.

04 Jul 2025 - 23:18
Korupsi Perumda Panglungan Jombang, Tersangka Pakai Uang Kredit Dana Bergulir untuk Bayar Utang Pribadi
Kejari Jombang merilis tersangka kasus korupsi Perumda Panglungan yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP — Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank UMKM Jatim yang menyeret eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari (60) sebagai tersangka, terus bergulir. 

Dana senilai Rp1,5 miliar utang atas nama Perumda diketahui turut kepakai tersangka untuk menutupi utang pribadi. 

”Fakta yang kami temukan, ada sebagian dana dari Rp1,5 miliar itu justru dibayarkan untuk utang tidak seperti seharusnya yang digunakan untuk pembibitan porang," ucap Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo dalam pesan diterima redaksi, Jumat (4/7/2025). 

Pihak Adhyaksa tengah fokus melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Tjahja Fadjari. Penyidik juga melacak aliran dana bergulir dari bank milik Pemprov Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar. 

Dana sebesar itu, ternyata tidak sepenuhnya digunakan untuk program pembibitan tanaman porang tapi sebagian sempat digunakan eks direktur untuk kepentingan pribadi. 

”Kalau bicara utang pribadi, memang ada dibayarkan juga ke perorangan dan dibayarkan untuk kredit di bank juga," tandasnya. 

Sebelum itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menemukan hal penting perihal perkara korupsi di Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan atau Perumda Perkebunan Panglungan.

Temuan tersebut menyusul inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD bersama Ketua DPRD Jombang, Rabu (18/6/2025) lalu. 

Pada kunjungan mendadak itu, wakil rakyat melihat ada dugaan kesalahan pada proses pencairan kredit dana bergulir di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim, Bank UMKM Jawa Timur. 

Menurut Anggota Komisi B DPRD Jombang Mochamad Fauzan, salah satu temuan penting dalam sidak tersebut, yakni perjanjian kredit Bank UMKM Jawa Timur tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati Jombang saat itu. 

"Bupati Jombang sebagai Kuasa Pemegang Modal Perumda Panglungan sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Perda 9 tahun 2019, dan PP No 54 Tahun 2017 pasal 94 ayat (6), " ucap M Fauzan dalam pesan diterima wartawan, Ahad (22/6/2025) lalu. 

Temuan lain atas adanya akad kredit BPR UMKM Jawa Timur yang dikucurkan senilai Rp1,5 miliar adalah sertifikat tanah milik perseorangan.

Sertifikat yang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam mekanisme Perumda Panglungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.  

"Sertifikat yang dijaminkan tersebut bukan ekuitas PDP Panglungan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

"Oleh sebab itu Bank UMKM Jawa Timur telah melakukan dua kesalahan dan kelalaian serius atas proses kredit sebesar Rp1,5 miliar," imbuhnya. 

Merujuk temuan tersebut, Bank UMKM Jawa Timur harus bertanggung jawab atas kesalahan realialisasi kredit tersebut. Artinya, Direktur Perumda Panglungan yang baru, tidak punya kewajiban menyelesaikan utang tersebut kepada Bank UMKM Jawa Timur. 

Sebab secara hukum direktur yang baru tidak dalam posisi sebagai para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Di mana dalam temuan legislator, perjanjian tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seharusnya menjadi landasan hukum dan due diligence Bank UMKM Jawa Timur dalam proses kredit Rp1,5 miliar yang disalurkannya," tandas Fauzan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow