Polres Batu Batasi Sound System Karnaval: Maksimal 4 Subwoofer, Selesai Pukul 23.00 WIB

Anton menjelaskan bahwa pembatasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan ambang batas kebisingan maksimal di permukiman sebesar 60 desibel.

22 Jul 2025 - 20:58
Polres Batu Batasi Sound System Karnaval: Maksimal 4 Subwoofer, Selesai Pukul 23.00 WIB
Ilustrasi sound horeg dengan jumlah subwoofer yang berlebihan (dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Menindaklanjuti imbauan Polda Jawa Timur dan fatwa haram dari MUI Jatim terkait penggunaan sound horeg, Polres Batu menetapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan sistem suara dalam kegiatan masyarakat.

Dalam rapat koordinasi bersama panitia karnaval, perangkat desa, dan jajaran Pemkot Batu, kepolisian mengatur secara tegas batas waktu kegiatan dan spesifikasi perangkat audio yang diperbolehkan.

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo menegaskan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat, terutama dalam agenda karnaval desa.

Melalui rapat koordinasi yang melibatkan panitia karnaval, para kepala desa, serta perwakilan Pemkot Batu, pihaknya menetapkan, kegiatan karnaval hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, kendaraan peserta dibatasi hanya menggunakan mobil L300 dengan maksimal empat unit subwoofer.

“Kami fokus pada tiga aspek utama, ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan. Kebijakan ini bukan bentuk pelarangan kegiatan, tetapi pengendalian agar kegiatan tidak merusak ketenteraman masyarakat," urainya.

Anton menjelaskan bahwa pembatasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan ambang batas kebisingan maksimal di permukiman sebesar 60 desibel.

Ia menilai penggunaan truk besar bermuatan 8 hingga 12 subwoofer, seperti yang sebelumnya direncanakan oleh panitia karnaval, jelas melampaui ambang batas dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga secara serius.

“Truk dengan 8 subwoofer jelas melampaui ambang batas. Warga terganggu, anak susah tidur, orang tua stres. Ini bukan soal suka atau tidak, tapi soal kepatuhan pada aturan dan tanggung jawab sosial,” imbuhnya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh desa di wilayah hukum Polres Batu dan akan diterapkan dalam seluruh kegiatan serupa ke depan. Namun, pihaknya tetap membuka ruang untuk karnaval dan ekspresi budaya masyarakat, asalkan dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketenangan publik.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, juga menegaskan bahwa Polres kini lebih selektif dalam menerbitkan izin keramaian. Setiap permohonan akan melalui asesmen ketat dalam rapat koordinasi. Bila ditemukan potensi pelanggaran aturan, izin akan ditolak.

“Izin hanya akan keluar jika hasil asesmen dalam rakor menyatakan aman. Jika berpotensi melanggar, izin kami tolak,” tegas Andi.

Ia juga menanggapi narasi dari sebagian panitia karnaval yang mengklaim bahwa penggunaan sound system besar adalah bagian dari budaya baru.

“Budaya harus mengandung nilai estetika, bukan kebisingan liar tengah malam,” katanya tegas.

Kapolres juga mengingatkan produsen perangkat audio agar tidak memproduksi perangkat yang melampaui batas regulasi. Ia meminta agar semua pihak berkontribusi dalam menjaga ketertiban lingkungan dan tidak justru memperparah pelanggaran.

Dengan kebijakan ini, Polres Batu berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung meriah, namun tetap dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan ketenangan warga.

“Jangan ada kesenangan sesaat yang justru merusak ketenteraman warga,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow