Hampir Sebulan Kasus Pembuangan Ribuan Ton Limbah di Gresik belum Terungkap
Kasus pembuangan limbah padat industri yang dilakukan secara ilegal di Kabupaten Gresik belum terungkap. Hal ini menjadi pertanyaan publik, padahal pemilik lahan dan perusahaan pemilik limbah yang terbuang itu sudah diketahui.
GRESIK, SJP—Hampir satu bulan dugaan kasus pembuangan limbah padat industri yang dilakukan secara ilegal di lahan kosong Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik belum terungkap.
Namun kasus yang diketahui sejak tanggal 1 Mei 2025 itu kini sudah menemui titik terang. Perusahaan yang diduga pemilik limbah padat ribuan ton itu pun sudah diketahui.
Semuanya terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama perangkat desa dan pihak kecamatan setempat.
Namun pemilik lahan dan pihak perusahaan tidak pernah bersedia memenuhi panggilan legislatif dalam RDP. Kasus tersebut kini terkesan mandek dalam proses penyelidikan Polda Jawa Timur dan uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji menegaskan, penyelidikan kasus limbah padat ini sepenuhnya kewenangan Polda Jatim.
Selanjutnya, proses penyelidikan saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium lingkungan oleh DLH Provinsi Jatim. "Hari rabu (21/5/2025) kemarin saya menanyakan kembali (hasilnya) belum keluar," ungkap Zauji, Sabtu (24/5/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi berharap, persoalan pembuangan limbah yang ada di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu itu segera mendapat jawaban.
"Mudah-mudahan segera ada jawaban terkait dengan persoalan yang ada di Kertosono. Kita masih menunggu," ujar Hamdi.
Menurut dia, pemilik lahan di lokasi dugaan pembuangan limbah itu tidak kooperatif dan enggan datang memenuhi undangan RDP DPRD Kabupaten Gresik. Dia menduga, pemilik lahan terindikasi ikut serta dalam pembuangan limbah secara liar tersebut.
"Kami akan memanggil kembali pemilik lahan dalam waktu dekat. Dan kita masih menunggu hasil uji laboratorium DLH Provinsi Jatim melalui DLH Kabupaten Gresik apakah itu masuk kategori bahan berbahaya atau tidak," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

