Kejari Jombang Tahan Mantri BRI, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp1,5 Miliar

Tersangka yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di BRI Unit Keboan ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

08 Apr 2026 - 13:30
Kejari Jombang Tahan Mantri BRI, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp1,5 Miliar
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MIC (35), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif.

Tersangka yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di BRI Unit Keboan ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak Oktober 2025. Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang kemudian diperbarui pada April 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MIC menjalankan aksinya dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi, namun melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan," ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Rabu (8/4/2026).

Menurut Dyah, tersangka meloloskan permohonan kredit dari 11 debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha atau tidak memenuhi syarat (tidak layak). 

Meski mengetahui dokumen debitur tidak sesuai persyaratan, MIC tetap membuat formulir analisis dan evaluasi seolah-olah para debitur tersebut layak menerima dana KUR.

"Tersangka diduga menaikkan plafon kredit secara sepihak tanpa sepengetahuan debitur. Sebagai contoh, kredit yang seharusnya Rp100 juta dinaikkan menjadi Rp150 juta, di mana selisih Rp50 juta tersebut dikantongi oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," terang Dyah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang melalui tim penyidiknya menyatakan bahwa saat ini total kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi oleh BPKP, namun estimasi awal mencapai angka Rp1,5 miliar.

"Status kredit saat ini sudah berada di posisi 'Col 5' atau macet total karena para debitur memang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan sama sekali," ujar Jaksa Dyah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MIC langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Jombang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka MIC dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal utama: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor. Pasal subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kejaksaan Negeri Jombang menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow