Polisi Jelaskan Duduk Perkara Penangkapan Kontraktor di Jombang
Penangkapan yang dilakukan pada pertengahan bulan lalu itu terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp280 juta.
JOMBANG, SJP – Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang akhirnya menjelaskan duduk perkara penangkapan seorang kontraktor berinisial AA, warga Desa Godong, Kecamatan Gudo.
Penangkapan yang dilakukan pada pertengahan bulan lalu itu terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp280 juta.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari transaksi peminjaman uang antara tersangka dengan korban, Hariadi.
“Kejadian berawal saat ada transaksi peminjaman uang antara tersangka dengan korban Hariadi. Uang sejumlah tadi, ditransfer secara bertahap,” ujar AKP Edy dalam pesannya, Selasa (2/6/2026).
Guna meyakinkan korban, tersangka mengaku tengah menangani proyek pendirian pabrik di wilayah Kecamatan Mojowarno. Untuk memperkuat dalihnya, AA bahkan membawa 4 bendel Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kebutuhan uang sendiri rencananya bakal digunakan untuk pekerjaan sampai bisa mendapatkan uang muka,” lanjut AKP Edy.
Terpedaya dengan bukti SPK dan penuturan tersangka, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening AA hingga total terkumpul sebesar Rp280 juta.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan. “Tersangka kami tahan dan dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda kategori V atau maksimal 500 juta rupiah,” pungkas AKP Edy.
Sementara itu, korban Hariadi menceritakan bahwa saat datang meminjam uang, tersangka menunjukkan SPK dengan dua item pekerjaan, yaitu fisik bangunan dan pengurugan pabrik.
“Tersangka bercerita jika ada dua item pekerjaan, meliputi fisik serta pengurugan pabrik. Masing-masing dengan nilai di atas 10 serta Rp6-7 miliar,” tutur Hariadi.
Masalah muncul setelah uang berhasil dikantongi tersangka. AA mulai menghilang dan tidak menepati janji untuk mengembalikan dana.
“Sebenarnya sudah berkali-kali saya menghubungi, namun jawabannya selalu sama. Dalihnya, belum dibayar oleh pihak pabrik,” ungkapnya.
Tak hanya kerugian uang, Hariadi juga kehilangan satu unit kendaraan roda empat miliknya yang dipinjamkan kepada tersangka.
“Cukup saya sayangkan di sini, niatan baik saya justru diabaikan. Termasuk, saya juga meminjamkan kendaraan yang selama ini dipergunakan oleh tersangka sebagai penunjang mobilitas,” tutup Hariadi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

