Kajati Jatim Sesalkan Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam Dugaan Kasus Pembunuhan

Dalam tuntutan penuntut umum juga disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum.

25 Jul 2024 - 18:45
Kajati Jatim Sesalkan Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam Dugaan Kasus Pembunuhan
Kajati Jatim sesalkan putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim majelis persidangan PN Surabaya. (Foto:dok/SJP)
Kajati Jatim Sesalkan Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam Dugaan Kasus Pembunuhan
Kajati Jatim Sesalkan Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam Dugaan Kasus Pembunuhan

Surabaya, SJP - Kepala Kejaksaan Tinggi jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH, MH merespon atas vonis putusan bebas pertimbangan, majelis hakim pada perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah dihadapkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sampai pada sidang putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/7).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Dalam tuntutannya, penuntut umum juga disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum.

Terkait vonis bebas terdakwa, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH, MH menerangkan, perbuatan terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya).

Kendati itu, fakta putusan oleh hakim divonis bebas pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim melalui keterangan tertulis Kasipenkum Kejati Jatim, Windu Sugiarto.

Perkara ini menjadi viral karena terdakwa adalah putra Anggota non aktif DPR RI (PKB).

“Tim JPU sudah sesuai SOP dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” urainya. 

Atas vonis dimaksud, Kajati perempuan pertama di wilayah Kejati Jatim ini mengaku sangat kecewa.

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada, dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” sesal Mia.

Untuk itu pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan sesuai ketentuan hukum acara yg berlaku.

“Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri,” tandasnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow