Polres Malang Tutup Kasus Wedi Awu, Kapolres Tegaskan Proses Dihentikan Secara Transparan
Polres Malang menghentikan penyidikan kasus Wedi Awu setelah korban menerima pemulihan kerugian dan sepakat mencabut laporan polisi.
MALANG, SJP – Polres Malang resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice dan para pelapor mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan perkembangan tersebut sengaja disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam setiap penanganan perkara yang dilakukan penyidik.
"Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKBP Taat, Selasa (2/6/2026) dalam konferensi di Mapolres Malang.
Sementara, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap barang, kekerasan terhadap orang, penganiayaan, dan pencurian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menetapkan lima tersangka dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum.
4 tersangka dewasa ditetapkan karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Satu tersangka lainnya dijerat terkait dugaan penghasutan. Sedangkan satu anak yang berhadapan dengan hukum diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama.
Menurut Hafiz, dalam perkembangannya para tersangka melalui kuasa hukum yang difasilitasi Presidium Aremania membangun komunikasi dan mediasi dengan para korban guna mencari penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
"Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi. Selama kurang lebih dua minggu terakhir telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang," ujarnya.
Hasil mediasi tersebut menunjukkan para korban telah menerima pemulihan atas kerugian yang dialami sehingga bersedia mencabut laporan polisi.
"Para korban menyatakan kerugian yang mereka alami telah mendapatkan pemulihan. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Hafiz.
Dalam proses penyelesaian tersebut, kerugian yang dialami korban telah dipulihkan sesuai kesepakatan para pihak. Mulai dari perbaikan kendaraan yang rusak, penggantian barang yang hilang hingga kebutuhan pengobatan korban yang mengalami luka.
Presidium Aremania Muhammad Ali Rifki meambahkan, jika seluruh proses perdamaian berlangsung tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
"Semua pihak mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi. Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Ali.
Kapolres Malang menambahkan, setelah penghentian penyidikan diputuskan, maka seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai. Para pihak yang sebelumnya menjalani penahanan maupun kewajiban lapor juga tidak lagi terikat dalam proses hukum.
"Perkaranya dihentikan sehingga seluruh proses hukum selesai. Semua berjalan secara alamiah, tidak ada tekanan, tidak ada paksaan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Polres Malang hanya memfasilitasi proses mediasi yang berlangsung," tegasnya.
Berita kasus ini telah dimuat dimedia ini. Dimana perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
Saat itu rombongan wisatawan asal Surabaya diduga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, serta kehilangan sejumlah barang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang dan berlanjut ke proses penyidikan hingga akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan korban menerima pemulihan atas kerugian yang dialami. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

