Polisi di Nganjuk Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan
Kejadian ini dipicu oleh ejek-ejekan antara kedua pihak sejak malam tahun baru.
NGANJUK, SJP - Sebanyak 3 orang diamankan karena terlibat kasus pengeroyokan di malam tahun baru lalu. Peristiwa terjadi yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan
Selain itu, Ketiga tersangka, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Baron pada Jumat (3/1/2025) dini hari.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP. Ketiganya mengakui peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, kejadian ini dipicu oleh ejek-ejekan antara kedua pihak sejak malam tahun baru.
Di hari kejadian, sekira pukul 03.30 WIB, pihak yang diduga sebagai pelaku menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah.
Korban dan teman – temannya yang terpancing cahaya itu mendekati sumber penerangan, namun mendapati sekelompok orang dalam jumlah banyak. Merasa kalah jumlah, korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri.
“Saat melarikan diri itulah korban IKB (23) terjatuh kemudian para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari olah tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kayu ketela dan pakaian korban. Guna keperluan penyidikan, Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5,6 tahun penjara. Proses hukum terhadap ketiganya masih terus berlanjut. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?