Prostitusi Terselebung Berkedok Warung Kopi di Gondanglegi Malang Digrebek
Para personel gabungan menemukan 7 anak perempuan di bawah umur yang berusia 14 hingga 16 tahun.
MALANG, SJP — Sejumlah petugas gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan perangkat Muspika Kecamatan Gondanglegi gelar razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya warung kopi, disertai prostitusi terselubung yang dikenal dengan sebutan 'Kopi Cetol'.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto katakan jika kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif khususnya kawasan pasar.
“Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum," ujarnya saat dikonfirmasi di, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, para personel gabungan menemukan 7 anak perempuan di bawah umur yang berusia 14 hingga 16 tahun.
Mereka bekerja sebagai pelayan di warung-warung tersebut juga mengamankan 22 pelayan perempuan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
“Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tambah AKP Dadang.
Dalam agenda penertiban itu petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja.
"Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba, untuk Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung," tandasnya.
Peringatan tersebut, lanjut AKP Dadang, sebagai bentuk penegasan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar,” pungkas AKP Dadang. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?