Polres Malang Sebut Ada Dugaan TPPO Dibalik Praktik 'Kopi Cetol' di Gondanglegi
Temuan ini diharapkan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
MALANG, SJP — Sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang atau disebut 'Kopi Cetol', yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyebut ada anak-anak berusia antara 14 hingga 16 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi.
“Ini adalah temuan serius, artinya keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” ucap AKP Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
Tak hanya itu, selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka diamankan saat penertiban yang menargetkan warung kopi yang dilaporkan masyarakat sebagai tempat prostitusi terselubung.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tambahnya.
Dikatakan AKP Dadang, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak terlebih hal ini jelas melanggar undang-undang.
"Ya yang tadi, yakni mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi," jelasnya.
“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” imbuhnya.
Menurutnya, temuan ini diharapkan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi terhadap remaja dibawah umur.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?