Korban Dukun Cabul di Mojokerto Alami Trauma hingga Enggan ke Sekolah

Siswi SD berusia 13 tahun itu bahkan diungsikan ke rumah neneknya untuk menghindari perundungan di lingkungan rumahnya

24 Apr 2025 - 09:15
Korban Dukun Cabul di Mojokerto Alami Trauma hingga Enggan ke Sekolah
Ilustrasi kekerasan seksual. (Tiwanda/SJP)

MOJOKERTO, SJPAksi bejat dukun cabul berinisial EY alias Pakde (50) di Kabupaten Mojokerto yang tega merudapaksa siswi SD yang masih berusia 13 tahun berdampak serius pada psikologis korban. 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan enggan ke sekolah. Bahkan demi menghindari bullying, orang tua korban mengungsikan korban ke rumah neneknya untuk sementara waktu.

Hal itu diungkapkan oleh ayah korban berinisial TB. Dia menyebut, anak semata wayangnya sempat tidak mau ke sekolah selama dua hari setelah pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Hal itu memantik reaksi pihak guru. Akhirnya para guru datang ke rumah korban untuk memberikan dukungan dan meyakinkan korban bahwa tidak akan ada yang mem-bully di sekolah. 

TB menyebut, setelah pihak guru datang ke rumahnya dan memberikan dukungan moral, korban akhirnya mau untuk berangkat ke sekolah lagi seperti hari-hari biasanya. 

"Gurunya ke sini membujuk dan memastikan tidak akan ada bully dari teman-temannya," kata TB saat diwawancarai, Kamis (24/4/2025). 

Meski demikian, TB tetap khawatir anaknya di-bully saat berada di lingkungan rumahnya. Karena itu, keluarga mengungsikan korban untuk tinggal di rumah neneknya sementara waktu. 

"Sementara tinggal di neneknya," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial EY alias Pak De (50) di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tega merenggut kesucian gadis berusia 13 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Akibat perbuatan bejatnya, pria paruh baya yang dikenal sebagai seorang dukun itu kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono menjelaskan, penangkapan terhadap dukun cabul itu berdasar pada laporan ibu korban.

“Pelaku dilaporkan pagi, malamnya langsung kami amankan. Dia diamankan Rabu 16 April 2025 lalu,” ucapnya, Rabu (23/4/2025).

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 lalu. Ipda Slamet menyebut, korban masih berusia 13 tahun yang tak lain merupakan tetangga pelaku.

Modusnya, pelaku yang merupakan bapak dua anak itu mengajak korban berdoa bersama di dalam kamar pelaku. Di dalam kamar itulah pelaku merudapaksa korban.

“Diajak berdoa di dalam kamar. Kemudian disetubuhi,” ungkap Ipda Slamet.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menggali banyaknya korban hingga berapa kali melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut. (*)

Editor: Ali Wafa

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow