Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Kawasan Wisata Ngantang
Dengan tertangkapnya dua pelaku curanmor ini, Polres Batu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberi pesan tegas bahwa setiap aksi kriminal, khususnya di kawasan wisata yang menjadi wajah daerah, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
KOTA BATU, SJP - Polres Batu melalui Unit Satreskrim berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Taman Wisata Blendreng, Dusun Kauman, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB dan sempat meresahkan warga setempat.
Kasatreskim Polres Batu Iptu Joko Suprianto pqda Selasa (30/9/2025) menguraikan, korban diketahui bernama Ofi Mirsah (31), warga Desa Tunjungtirto, Kabupaten Malang.
Dirinya menceritakan saat korban tengah memarkirkan sepeda motor Honda NC11A 3CB AT warna violet silver di area wisata untuk membeli ikan dari nelayan, dan ketika kembali, ia mendapati motornya sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.
"Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada dua orang pelaku. Mereka adalah Asep Yoga (39), warga Kalimantan Tengah, yang berperan sebagai pengantar, dan Muchtar Ali Musthofa (23), warga Desa Kaumrejo, Ngantang, yang bertindak sebagai eksekutor," urainya.
Lebih lanjut, kedua pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kos di Jalan Teratai, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
Dari tangan mereka, turut disita barang bukti berupa sepeda motor curian, helm, kunci motor, plat nomor palsu, serta sejumlah peralatan lain yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena himpitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

