Modus Aplikasi Palsu, Penipu di Trenggalek Kuras Rekening Korban Ratusan Juta

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dua unit ponsel, kartu ATM, alat sinar ultra violet, serta tiga koper berisi tumpukan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS.

12 Feb 2026 - 16:20
Modus Aplikasi Palsu, Penipu di Trenggalek Kuras Rekening Korban Ratusan Juta
Tumpukan uang mainan barang bukti kasus penipuan penggelapan yang berhasil diungkap Polres Trenggalek. (Beny/SJP)

TRENGGALEK, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus aplikasi mobile banking palsu. Dalam perkara ini, korban dilaporkan mengalami kerugian material mencapai Rp160 juta.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Trenggalek. Pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka dalam operasi tersebut.

"Dua tersangka yang diamankan adalah MR alias Weldan (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK alias Gus Alfi (51), warga Kabupaten Pasuruan," jelas Kompol Herlinarto dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

Kompol Herlinarto menjelaskan kronologi perkara bermula pada 1 Januari 2026. Saat itu, kedua tersangka bertamu ke rumah saksi SJ di Desa Gador, Kecamatan Durenan, dan bertemu dengan korban, Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengklaim mampu mengurus pencairan modal dari Bank BCA.

Tersangka menjanjikan pencairan modal usaha sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban menyerahkan uang administrasi senilai Rp100 juta.

"Tersangka menggunakan rangkaian kata bohong untuk meyakinkan korban bahwa dana Rp1 miliar dapat dicairkan jika korban menyerahkan uang administrasi. Dana tersebut diklaim akan masuk ke aplikasi BCA Mobile milik korban," terang Kompol Herlinarto.

Korban yang memercayai klaim tersebut kemudian membuka rekening BCA. Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer uang senilai Rp100 juta ke rekening tersangka melalui agen BRILink. Selanjutnya, tersangka kembali menawarkan pengurusan modal hingga Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp60 juta, yang kembali dipenuhi oleh korban.

Saat korban menagih realisasi pencairan, tersangka berdalih terjadi kesalahan nominal sehingga dana membengkak menjadi Rp50 miliar dan belum dapat dicairkan. 

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi kediaman korban dengan membawa tiga koper yang diklaim berisi uang tunai Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar AS.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu yang saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet muncul tulisan ‘ASET 1.0.1’. Tersangka mengklaim tulisan tersebut harus dihilangkan dengan biaya tambahan sebesar Rp50 juta," jelas Wakapolres.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menambahkan bahwa pihaknya juga menetapkan satu orang berinisial W alias I dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO berinisial W diduga berperan sebagai pembuat aplikasi palsu yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi penipuan," ujar AKP Eko.

Aplikasi palsu tersebut dirancang sedemikian rupa agar saat korban melakukan pengecekan, muncul saldo senilai Rp5 miliar di layar ponsel guna memberikan kesan seolah dana benar-benar telah masuk ke rekening. Diketahui, aplikasi tersebut dibeli oleh tersangka dari DPO W seharga Rp40 juta.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian korban mencapai Rp160 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Sejumlah barang bukti turut disita petugas, meliputi rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dua unit ponsel, kartu ATM, alat sinar ultraviolet, serta tiga koper berisi tumpukan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow