Warga Randupitu Pasuruan Gugat Program PTSL ke Pengadilan, Kuasa Hukum Kades Sebut Gugatan Cacat Formil

Selain itu, pihaknya juga menilai gugatan salah sasaran atau error in persona. Sebab menurutnya, persoalan sertifikasi tanah merupakan perkara yang bersifat individual dan bukan kebijakan umum yang berdampak luas kepada masyarakat.

17 Jun 2026 - 19:59
Warga Randupitu Pasuruan Gugat Program PTSL ke Pengadilan, Kuasa Hukum Kades Sebut Gugatan Cacat Formil
Foto ilustrasi sertifikat PTSL (foto Google)

PASURUAN, SJP – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki ranah hukum. Sejumlah warga setempat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (Actio Popularis) ke Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (17/6/2026).

Dalam gugatan tersebut, warga menggugat lima pihak sekaligus, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL.

Para penggugat mempersoalkan pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu, khususnya terkait dugaan adanya kebijakan tidak tertulis mengenai penetapan biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta program.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menilai gugatan warga memiliki sejumlah kelemahan secara hukum dan tidak memenuhi unsur formil sebagai gugatan Citizen Lawsuit.

Menurut Nofi, gugatan tersebut dinilai kurang pihak atau plurium litis consortium karena tidak melibatkan penerima manfaat program PTSL yang disebut mengalami kerugian sebagai pihak penggugat.

“Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena penggugat tidak menyertakan pihak penerima manfaat PTSL yang dirugikan sebagai penggugat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai gugatan tersebut mengandung unsur error in persona atau salah sasaran. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan warga berkaitan dengan sertifikasi tanah yang bersifat individual, bukan kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat.

“Kerugian sertifikasi tanah bersifat spesifik atau individual dan bukan merupakan kebijakan umum pemerintah yang berdampak masif,” kata Nofi.

Pihaknya juga mempertanyakan penggunaan mekanisme Citizen Lawsuit dalam perkara tersebut. Sebab, salah satu pihak yang digugat bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur gugatan warga negara sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, Nofi menilai gugatan tersebut diajukan secara prematur karena para pihak belum menempuh penyelesaian melalui jalur administrasi maupun mediasi sebelum membawa perkara ke pengadilan.

“Kalau memang ada keberatan, seharusnya terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur administrasi atau mediasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ATR/BPN sebelum masuk ke pengadilan,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan pelaksanaan Program PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Yang jelas pendaftaran PTSL di Randupitu sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga sekaligus penggugat, Hafid, menyatakan keberatan masyarakat sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum gugatan diajukan.

“Sudah kami komunikasi dengan baik. Sudah saya sampaikan dua kali, tiga kali terkait keberatan PTSL ke Pak Kades maupun ke BPD,” ujarnya.

Menurut Hafid, pokok persoalan yang dipersoalkan warga adalah besaran biaya pembuatan Letter C yang dinilai terlalu tinggi dan mencapai jutaan rupiah per bidang tanah.

“Warga keberatan dengan biaya Letter C yang mencapai jutaan. Jadi warga ingin pengembalian biaya Letter C yang cukup besar. Ada yang Rp2 juta dan Rp3 juta. Kami minta iktikad baik Pak Kades,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alur pengelolaan dana yang telah dikumpulkan dari warga. Namun, menurutnya, proses penarikan biaya dilakukan melalui pihak-pihak yang dipercaya oleh pemerintah desa.

“Yang narik itu orang kepercayaan Pak Kades. Pokmasnya itu RT dan RW. Kumpulnya ke mana uangnya itu yang saya kurang tahu. Warga menyerahkan uang itu ada yang ke Pak Kades, ada yang melalui RT-RW,” ungkapnya.

Hafid menambahkan, warga yang saat ini ikut dalam proses gugatan belum mewakili seluruh masyarakat yang merasa keberatan terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Ini mungkin belum separuh warga yang datang ke Pengadilan Negeri Bangil. Kalau dibutuhkan sebagai warga, kami siap menjadi saksi,” lanjutnya.

Perkara tersebut dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangil pada 24 Juni 2026 mendatang. Sidang berikutnya diperkirakan akan membahas tanggapan para tergugat sekaligus menguji kelengkapan syarat formil gugatan yang diajukan warga. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow