Gandeng Kepolisian, Pemkab Mojokerto Selidiki Temuan Limbah B3

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Jombang.

12 Nov 2025 - 08:37
Gandeng Kepolisian, Pemkab Mojokerto Selidiki Temuan Limbah B3
Tumpukan limbah B3 di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sebelum ditutup terpal. (Ist/SJP)

MOJOKERTO, SJP– Penemuan sejumlah karung berisi material yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, telah memasuki tahap penyelidikan lanjutan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan material tersebut adalah dross atau abu oksidasi aluminium, yang secara resmi tergolong limbah berbahaya.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Jumat, (7/11/2025) lalu. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung meninjau lokasi penemuan.

Untuk mencegah partikel limbah beterbangan dan mengurangi bau menyengat dari lokasi pembuangan, petugas DLH menutupi gundukan material tersebut dengan terpal.

Rachmat menegaskan bahaya dari limbah tersebut. Ada beberapa ancaman kepada warga sekitar bahkan lingkungan apabila tidak segera dilakukan penanganan. 

"Material ini mengandung dross aluminium. Partikelnya sangat halus, berbahaya jika terhirup dan dapat mengganggu saluran pernapasan, pencernaan, hingga menimbulkan risiko iritasi kulit," jelasnya, Rabu (12/11/2025). 

Ia menambahkan bahwa dari sisi lingkungan, limbah B3 ini berpotensi merusak kualitas tanah.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya sekitar 14 gundukan abu aluminium di satu area lahan. Meskipun sebagian material telah dimasukkan ke dalam karung, banyak karung ditemukan dalam kondisi terbuka. 

Petugas yang tiba di lokasi mencium bau tajam yang menyebabkan mata perih. Warga setempat mengaku bau menyengat tersebut telah tercium sejak sekitar satu bulan lalu.

DLH menjelaskan, abu aluminium umumnya berbentuk pasir halus berwarna abu-abu. Material ini akan menimbulkan bau menyengat dan menyebabkan sesak napas ketika terhirup, terutama jika terkena air. 

Selain itu, limbah ini dapat mengeras menyerupai batu atau semen seiring waktu, menjadikannya rentan disalahgunakan sebagai bahan urug.

Lahan yang dijadikan lokasi pembuangan diketahui bukan milik warga sekitar. DLH telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menghubungi pemilik lahan yang berdomisili di Sidoarjo.

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Jombang.

"Ini sudah menjadi atensi DLH Provinsi. Kami melakukan verifikasi bersama DLH Jombang untuk penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul limbah," imbuh Rachmat.

DLH Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa tindakan membuang limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup. 

"Pelaku tindakan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana," tutupnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow