Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar di Gresik, Simpan 10 Ton BBM di Tangki Air
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi, yakni dengan menyembunyikan ribuan liter BBM tersebut ke dalam deretan tangki air guna menghindari kecurigaan warga dan petugas.
GRESIK, SJP — Sebanyak 10.000 liter atau 10 ton solar bersubsidi disita polisi dari sebuah gudang penimbunan di Kecamatan, Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi, yakni dengan menyembunyikan ribuan liter BBM tersebut ke dalam deretan tangki air guna menghindari kecurigaan warga dan petugas.
Sebanyak 10.000 liter solar subsidi yang disimpan di dalam sepuluh tangki air diamankan petugas.
Seorang warga berinisial ZA (46) asal Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya, yang diduga pemilik BBM tersebut turut diamankan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan ZA masih menjalani pemeriksaan atas dugaan penimbunan BBM tersebut.
"Setelah dilakukan upaya pencarian, anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil menemukan ZA di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Gresik," kata AKP Arya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengecekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 14 April 2026.
Petugas menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung menggunakan sepuluh tangki air dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter per tangki.
Dalam pengungkapan tersebut, turut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap seorang penjaga gudang berinisial AD (34) warga Sokomedalem, Kecamatan Senori, Kabuoaten Tuban.
Kepada petugas, AD mengaku tidak mengetahui terkait asal-usul BBM subsidi jenis solar tersebut.
Selain AD, pemilik rumah berinisial AH warga Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, setempat turut diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Lanjut AKP Arya, penimbunan BBM Subsidi ini dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua RW.
"Pengakuan RW setempat, pelaku tidak izin tinggal di lingkungan tersebut melakukan penimbunan BBM Subsidi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 10 buah tangki air berisi kurang lebih 10.000 liter BBM bersubsidi jenis solar, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, dan tiga puluh meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

