Gasak Perhiasan Ratusan Juta di Lengkong, Pemuda Asal Lamongan Ditangkap Polisi

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 06.24 WIB. Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling setelah mendapat informasi dari pihak keluarga

26 Jul 2026 - 21:34
Gasak Perhiasan Ratusan Juta di Lengkong, Pemuda Asal Lamongan Ditangkap Polisi
Barang bukti pencurian (Foto Humas From SJP)

NGANJUK , SJP –Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Lengkong membekuk seorang pemuda berinisial BR (20), warga Desa Sukorame, Kabupaten Lamongan. BR ditangkap usai menggasak perhiasan senilai Rp 120 juta di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat proses penyelidikan di lapangan.

"Keberhasilan ini tak lepas dari kejelian petugas yang mengamati gelagat mencurigakan pelaku. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan dan mengembalikan rasa aman masyarakat," kata Suria dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2026).

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 06.24 WIB. Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling setelah mendapat informasi dari pihak keluarga. Saat memeriksa laci meja rias, sejumlah perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor miliknya telah lenyap. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 120,17 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri jejak barang bukti hingga akhirnya mengarah kepada sosok BR.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB. Korban baru mengetahui perhiasan yang disimpan di dalam laci meja rias telah hilang setelah mendapat kabar dari keluarganya. Saat dilakukan pengecekan, berbagai perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor telah raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lengkong.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejulah barang bukti berupa tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, ponsel, tas, raket, sepatu olahraga, serta beberapa kartu perbankan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar perhiasan emas milik korban sudah sempat dijual oleh pelaku.

"Sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp 14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli ponsel dan perlengkapan olahraga. Sementara BPKB korban sempat digadaikan," terang Sukaca.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sisa barang bukti lain yang belum ditemukan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan kini harus mendekam di sel tahanan. (*)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow