Selama 2 Bulan, Pasutri di Malang Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming

Keduanya diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.

08 Jan 2025 - 21:11
Selama 2 Bulan, Pasutri di Malang Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming
Bukti transaksi dari hasil live streaming pornografi dua tersangka pasutri (doc. Polres Malang for SJP)

MALANG, SJP — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang dijadikan tersangka, karena ditengarai berhasil meraup keuntungan hingga Rp 35 juta, hanya dalam dua bulan dari konten video live streaming yang mereka buat. 

Keduanya diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto katakan, tersangka berinisial FI (27) dan PN (24), bisa meraup puluhan juta, melalui aplikasi media sosial ‘hot51’. 

Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan langsung. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya, mungkin cara itu cara mendapatkan pundi-pundi uang," kata, AKP Dadang saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2024).

Pasutri ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari aktivitas tersebut. Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam.

"Mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta dalam aksinya menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton," terangnya.

Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di rumahnya. 

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” paparnya.

"Dari barang bukti ponsel juga diketahui ada beberapa transaksi yang berhasil kami ungkap, ada uang masuk berupa tranfer yang nilainya ratusan ribu setiap transaksi dengan total puluhan juta," tutupnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow