18 Anak Jalani Sidang Kasus Pengadangan Maut di Nganjuk, JPU Siapkan Tuntutan

Sidang kasus pengadangan berujung tewas di Nganjuk memasuki tahap akhir. Belasan anak mengakui melakukan kekerasan, namun membantah menyebabkan kematian korban. JPU dijadwalkan membacakan tuntutan pada 29 Juli 2026.

27 Jul 2026 - 19:00
18 Anak Jalani Sidang Kasus Pengadangan Maut di Nganjuk, JPU Siapkan Tuntutan
JPU Kejari Nganjuk Ronald Pamungkas saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negri Nganjuk (foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menangani perkara pengadangan dan aksi kekerasan yang melibatkan belasan anak di bawah umur, dalam dua berkas perkara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk, Ronald Pamungkas, menyampaikan, pemisahan berkas (splitsing) tersebut berpengaruh pada mekanisme persidangan yang digelar dalam dua sesi.

"Dua sesi karena berkas ada dua perkara di situ. Untuk yang satu terkait sidang yang 6 orang, dan yang satu lagi 12 orang," ujar Ronald usai persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (27/7/2026).

Ronald menjelaskan, agenda persidangan saat ini difokuskan pada pemeriksaan anak pelaku serta kesaksian saling silang (saling bersaksi). Pemeriksaan saksi-saksi umum sebelumnya telah dirampungkan pada sidang pekan lalu.

Menurut Ronald, para pelaku umumnya mengakui telah melakukan aksi kekerasan di lokasi kejadian. Bentuk kekerasan yang dilakukan beragam, mulai dari pelemparan batu hingga menyabet korban menggunakan alat pancing.

Kendati demikian, Ronald menyebut para pelaku cenderung memberikan keterangan yang berusaha mengamankan posisi masing-masing. Mereka menyangkal tuduhan yang mengarah pada aksi kekerasan hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

"Hampir semua mengakui perbuatannya, tetapi tidak mengakui mana korban yang meninggal. Mereka selalu menyatakan (menyerang) korban yang di utara atau motor nomor satu. Masih bermain aman dan melindungi teman-temannya," ungkap Ronald. 

Meski terdapat beberapa bantahan, tim JPU optimistis unsur tindak pidana dalam perkara ini tetap terbukti kuat di persidangan. Hal itu didasari adanya niat dan kehendak bersama (niat/kehendak) para pelaku saat melakukan pengadangan terhadap warga yang melintas, khususnya kelompok dari PSHT.

Dengan selesainya tahap pemeriksaan anak pelaku dari kedua berkas perkara tersebut, proses peradilan akan segera memasuki tahap akhir penuntutan. JPU dijadwalkan membacakan berkas tuntutan pidana pada persidangan berikutnya.

"Hari Rabu, tanggal 29, agenda sidang langsung pembacaan tuntutan dari JPU," kata Ronald menuturkan.

Kuasa hukum korban, Trio, menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini berfokus pada pemeriksaan para terdakwa, sebelum nantinya dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menjelang agenda tuntutan mendatang, pihak korban menaruh harapan besar agar proses hukum dapat berjalan adil dan tegas. Mengingat dampak fatal dari peristiwa ini yang telah merenggut nyawa korban, kuasa hukum mendesak jaksa untuk memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada para pelaku yang terbukti bersalah.

"Kami berharap Jaksa memberikan tuntutan yang adil. Jika merasa bersalah, ya harus dituntut seberat-beratnya, mengingat dalam kasus ini ada korban yang meninggal dunia," ujar Trio saat diwawancarai seusai persidangan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Kukuh Hari Prayogo, mengonfirmasi bahwa jumlah anak berhadapan dengan hukum yang menjalani pemeriksaan pada persidangan kali ini mencapai belasan orang.

"Sesuai dengan data sebelumnya, ada sekitar 18 anak yang berhadapan dengan hukum dalam persidangan hari ini," jelas Kukuh.

Tim kuasa hukum korban yang diwakili oleh Trio, Kukuh Hari Prayogo, dan Sandi mengaitkan bahwa seluruh poin krusial telah disampaikan dan mereka bersepakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga persidangan usai.

Terpisah, tim kuasa hukum dari terdakwa, Asmijan menyampaikan permohonan maaf kepada awak media dan meminta agar agenda persidangan kliennya pada hari ini tidak diliput terlebih dahulu.

Asmijan menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mengatur penataan jeda waktu serta menjaga kelancaran proses persidangan yang sedang berjalan.

"Untuk sidang hari ini mboten usah (tidak perlu) diliput, ngapunten (mohon maaf). Kita tata jeda waktu terlebih dahulu," ujar Asmijan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow