Kejari Nganjuk Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sonoageng, 10 Orang Diklarifikasi

Kejari Nganjuk mendalami laporan dugaan penyimpangan dana dan proyek di Desa Sonoageng dengan memeriksa sekitar 10 pihak. Secara paralel, penelaahan dugaan pemindahtanganan tanah kas desa di Desa Kudu juga terus berlangsung.

27 Jul 2026 - 19:59
Kejari Nganjuk Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sonoageng, 10 Orang Diklarifikasi
Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Robby Yahya (foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah mendalami laporan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana dan pekerjaan proyek di Desa Sonoageng Kecamatan Prambon. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sekitar 10 orang saksi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk Koko Robby Yahya menyampaikan, proses klarifikasi ini berawal dari aduan masyarakat. Warga mempertanyakan adanya penarikan uang urunan untuk beberapa proyek pekerjaan desa yang seharusnya sudah didanai oleh anggaran pemerintah desa.

"Prinsipnya warga ingin klarifikasi. Ada beberapa pekerjaan di Desa Sonoageng yang ditangani oleh desa, tetapi warga juga dimintai urunan. Mereka hanya ingin tahu uang urunan tersebut diperuntukkan untuk apa dan anggaran dari desa sendiri seperti apa," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurut Koko, proses pemeriksaan dan penanganan perkara ini dilaporkan telah berjalan selama kurang lebih satu minggu, dengan agenda pemanggilan saksi terakhir yang dijadwalkan pada hari ini. Meski demikian, Kejari Nganjuk menekankan bahwa saat ini tim penyidik masih dalam tahap menghitung serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan guna memastikan kebenaran dari laporan tersebut.

"Kami tetap harus menghitung dan mendalami faktanya seperti apa, apakah tuduhan tersebut benar atau tidak," tambahnya.

Disinggung, identitas pelapor, Koko enggan membeberkan secara rinci dan menegaskan bahwa pelapor berasal dari unsur masyarakat setempat. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menjamin perlindungan bagi pelapor tindak pidana korupsi.

"Pelapornya dari masyarakat. Kami tidak bisa sebutkan identitasnya karena pelapor tindak pidana korupsi wajib dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.

Ditambahkan Koko, pihaknya juga terus mendalami dugaan permasalahan pengelolaan dan pemindahtanganan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono.

Koko juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan, belum masuk ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Statusnya masih belum saksi, baru pihak yang diperiksa. Kami masih menuangkannya dalam bentuk penelaahan hasil pemeriksaan. Ini belum penyelidikan, melainkan klarifikasi terhadap beberapa orang di Desa Kudu," ujar Koko Robby Yahya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Koko menjelaskan, fokus Kejari saat ini terpusat pada Desa Kudu. Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam penelaahan ini adalah rentang waktu kejadian yang sudah terbilang lama.

"Penglepasan tanah kas desa tersebut terjadi cukup lama, sekitar tahun 2004. Oleh karena itu, kami juga berencana meminta pendapat atau keterangan ahli dari Kabag Hukum Pemkab Nganjuk untuk melihat aturan dan syarat-syarat pemindahtanganan TKD pada tahun tersebut," imbuhnya.

Selain menjelaskan mengenai kasus tanah kas desa, Koko Robby Yahya juga membeberkan update penanganan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, seperti dugaan kasus korupsi di Bappeda Nganjuk dan Bank Jatim. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow