Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakak Setubuhi Adik di Jombang
Aksi Bejat Kakak setubuhi adik yang sudah berlangsung sejak 6 tahun silam ini, akhirnya terbongkar dan pelaku diamankan polisi.
JOMBANG, SJP - Aksi bejat inisial AA (23) asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang tidak patut ditiru. Bukannya memberi perlindungan kepada saudaranya, AA justru melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi adik serahim ibu selama kurun waktu 6 tahun.
Tindakan penjual panganan pentol ini terungkap saat polisi melakukan interogasi pada keduanya. Sebelumnya, korban melaporkan pelaku karena mengalami kekerasan oleh pelaku saat meminta kendaraan motor miliknya yang dipakai pelaku.
Korban yang merasa mendapatkan perlakuan keras pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mojoagung. Tak lama, korban dan pelaku pun dipanggil ke Mapolsek Mojoagung untuk diminta keterangan setelah korban melapor mendapatkan kekerasan.
"Karena sempat cekcok keduanya lalu diamankan ke pihak polisi setelah ada warga yang melaporkan cekcok itu. Namun barulah, saat diinterogasi polisi, perbuatan pelaku terungkap," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Pelaku merupakan kakak korban dari satu rahim ibu, namun beda ayah. Pelampiasan nafsu AA kepada adiknya terbilang nekat, terang-terangan dilakukan di rumah ibu kandungnya saat kondisi rumah sepi.
Karenanya, AA dengan leluasa menggagahi adik sedarahnya itu. Pelaku kini sudah meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi pada Minggu (18/5/2025) lalu.
Barulah pihak kepolisian menggali informasi lebih lanjut atas aksi bejat yang dilakukan pelaku AA ini. Dalam keterangannya, korban sendirian mengkau sudah disetubuhi kakak seibunya itu sejak tahun 2018 lalu.
"Dari pengakuan korban, sudah tidak terhingga berapa kali pelaku melakukan hal bejat itu. Karena perbuatan itu sudah dilakukan oleh pelaku saat korban baru berusia 12 tahun atau kelas 5 SD," ungkapnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu serta ancaman. Pelaku pun mencekoki korban dengan video porno sebelum melancarkan aksinya.
"Korban diancam, dan sebelum melakukan persetubuhan. Korban lebih dulu dicekoki video porno oleh pelaku," bebernya.
Kasus itupun kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus persetubuhan melibatkan dua saudara seibu ini.
"Pelaku juga sudah ditahap dan kini dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2026 tentang perlindungan anak," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

