Sidang Dakwaan Lansia Maling Ayam di Bojonegoro Sedot Perhatian Publik

Setelah sebelumnya anggota Komisi 3 DPR RI turut bersuara, kali ini perhatian terhadap kasus yang menyeret lansia umur 58 tahun itu datang dari Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur.

26 Jan 2024 - 00:00
Sidang Dakwaan Lansia Maling Ayam di Bojonegoro Sedot Perhatian Publik
M Hasan Bisri, Sekretaris Umum PW GP Ansor Jatim. Foto:(Ist/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Sidang dakwaan kasus pencurian seekor ayam jago yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyedot perhatian publik.

Setelah sebelumnya anggota Komisi 3 DPR RI turut bersuara, kali ini perhatian terhadap kasus yang menyeret lansia umur 58 tahun itu datang dari Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur.

M Hasan Bisri, Sekretaris Umum PW GP Ansor Jawa Timur menyatakan turut prihatin, sebab hanya karena seekor ayam jago, kakek Suyatno asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Dian Laralika Filintani, SH., ke meja persidangan.

"Ini kasus hukum yang sangat memprihatinkan," ucapnya, Kamis (25/1/2024).

Sekretaris Umum Badan Otonom organisasi islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, berpendapat bahwa dalam menegakkan hukum di Republik Indonesia harus mengedepankan asas kemanusiaan.

"Menurut saya okelah hukum harus ditegakkan, tetapi asas kemanusiaan harus dikedepankan," tegasnya.

Menyikapi kasus yang terjadi dua tahun lalu (2022) dan baru disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro tahun ini, Rabu (24/1/2024), pihak PW GP Ansor Jatim menginstruksikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pendampingan dan membantu kuasa hukum terdakwa kakek Suyatno.

"Dan saya perintahkan kepada LBH PC GP Ansor Kabupaten Bojonegoro untuk mendampingi terdakwa dan membantu kuasa hukumnya," perintahnya kepada LBH PC GP Ansor Kota Ledre.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) GP Ansor Temayang maupun PAC lain di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk turut meringankan beban terdakwa jika memang nantinya dinyatakan bersalah dan harus mengganti kerugian pelapor.

"Saya minta kepada sahabat Ansor di Kecamatan Temayang maupun di kecamatan lain untuk iuran meringankan beban Pak Suyatno," tandasnya.

Sementara itu Amim Thobary Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bojonegoro, menyatakan siap atas instruksi yang diberikan Sekretaris PW GP Ansor, dan akan segera menindaklanjutinya.

“Sudah ada penasihat hukumnya, kita mau coba jalin komunikasi dengan pengacaranya dulu,” pungkas Amim.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow