Beraksi di 20 TKP selama 2 Hari, Dua Pencuri Profesional Komponen PJU Akhirnya Dibekuk Polisi
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkap, kedua pelaku melakukan pencurian pada 4 dan 5 Mei 2025 dengan target utama wilayah Kota Batu. Dari total 24 TKP di Malang Raya, sebanyak 20 titik di antaranya berada dalam wilayah hukum Polres Batu.
KOTA BATU, SJP – Dua orang pria asal Semarang, Jawa Tengah, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Batu usai menjalankan aksi pencurian komponen penerangan jalan umum (PJU) secara masif di wilayah Malang Raya. Mereka adalah AI (34) dan NVR (47), yang disebut-sebut sebagai pencuri profesional karena mampu beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam waktu dua hari.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata pada Kamis (22/5/2025) mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian pada 4 dan 5 Mei 2025 dengan target utama wilayah Kota Batu. Dari total 24 TKP di Malang Raya, sebanyak 20 titik di antaranya berada dalam wilayah hukum Polres Batu.
“Bayangkan, hanya dalam dua hari mereka mampu menyasar 20 lokasi berbeda. Ini menunjukkan mereka bukan pelaku sembarangan. Kedua pelaku datang langsung dari Semarang dengan membawa perlengkapan dan strategi matang," urainya.
Lebih lanjut, ia membeberkan AI berperan sebagai joki yang mengantarkan NVR ke lokasi-lokasi sasaran, sementara NVR yang memiliki latar belakang sebagai teknisi instalasi listrik, berperan sebagai eksekutor.
Modus operandi mereka adalah dengan berkeliling di berbagai titik Kota Batu, termasuk di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kelurahan Dadaprejo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, hingga Desa Junrejo. Komponen PJU yang dicuri meliputi kontaktor, MCB, dan timer switch (bagian vital dalam sistem penerangan jalan).
"Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 20 kontaktor, 56 MCB, 10 timer switch, dua obeng, sisa potongan kabel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 5085 BKG yang digunakan saat beraksi," imbuhnya.
Meski sudah merencanakan untuk menjual barang curian ke pasar loak, langkah mereka terhenti setelah berhasil dibekuk polisi pada 9 Mei 2025 di Semarang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Total kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 42 juta. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak kriminal di wilayah kami. Kami akan kejar sampai tertangkap,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

