Polemik Tanah Wakaf, Pengurus Takmir Masjid di Gresik Dilaporkan Polisi
Polemik sebidang tanah wakaf berupa tambak seluas 23.680 Hektar tersebut bermula saat keluarga ahli waris Almarhum Syafii bernama Muhammad Rokhis melaporkan pengurus Takmir Masjid atas dugaan penggelapan tanah tambak tersebut.
Polemik Tanah Wakaf, Pengurus Takmir Masjid di Gresik Dilaporkan Polisi
Kabupaten Gresik, SJP – Puluhan warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar ramai-ramai mendatangi kantor Polres Gresik. Kehadiran warga dalam rangka mendampingi Ketua Takmir Masjid Darurrahman, Zainul Musthofa dan kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan serta memberikan keterangan terkait polemik tanah wakaf.
Polemik sebidang tanah wakaf berupa tambak seluas 23.680 Hektar tersebut bermula saat keluarga ahli waris Almarhum Syafii bernama Muhammad Rokhis melaporkan pengurus Takmir Masjid atas dugaan penggelapan tanah tambak tersebut.
Padahal tanah tambak itu merupakan tambak wakaf yang itu telah dikelola oleh pihak Takmir Masjid selama kurang lebih 13 tahun.
Konon tanah tambak tersebut milik H.Rafiudin yang dibeli dari Syafii pada tahun 1990 dengan perjanjian perikatan jual beli pada tahun 1990, perjanjian ikatan jual beli tahun 1992 dan pada tahun 1992 itu pula terbit kuasa untuk menjual.
Berdasarkan data yang dipegang oleh pihak Takmir Masjid, H.Rafiudin membayar lunas tanah tersebut kepada Syafii yang diserati bukti pelunasan.
Kemudian pada pada tahun 2010, H Rafiudin mewakafkan tanah tersebut kepada Takmir Masjid Darurrahman dan MI Nurul Jadid Banyuwangi agar dikelola dan diperuntukkan untuk kebutuhan Masjid dan Madrasah tersebut.
Penyerahan tanah wakaf dilakukan di kediaman H. Rofiudin dengan ikrar wakaf dan disaksikan segenap pengurus Takmir Masjid.
Namun belakangan, pihak ahli waris Almarhum Syafii muncul setelah meninggalnya H Rofiuddin dan menyatakan bahwa pembayaran tanah dari H Rafiudin berdasarkan surat perjanjian ikatan jual beli (IJB) tahun 1990 kertas bersegel yang saat itu dilakukan secara bertahap belum lunas. Sehingga meminta tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris.
Lalu terjadilah mediasi antara pihak ahli waris Almarhum Syafii dengan pihak Takmir Masjid pada tahun 2019 di serambi masjid tetapi tidak berlanjut.
Kemudian 2021 takmir masjid diundang pemerintahan desa ke balai desa setempat untuk mediasi atas permintaan keluarga ahli waris Syafii juga tidak berlanjut. Karena menurut data yang dipegang oleh Takmir Masjid, H Rafiudin telah membayar lunas tanah tersebut dari Syafii.
Kuasa hukum Ketua Takmir Masjid Darurrahman Zainul Musthofa, Al Ushudi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik mengatakan, dokumen surat-surat notaris atas perikatan jual beli tanah oleh Almarhum H Rafiudin yang dipegang oleh pihak Takmir Masjid menunjukkan bahwa, pembayaran yang dilakukan secara bertahap telah lunas. Pelunasan dibuktikan dengan dokumen kwitansi setiap transaksi pembayaran.
“Data yang dipegang oleh takmir menunjukkan bahwa tanah tambak tersebut telah lunas dibayar oleh Almarhum H Rafiudin,” ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Dia pun menyayangkan pihak ahli waris almarhum Syafii telah membuat laporan pidana dugaan penggelapan di Polres Gresik. Sebab permasalahan sengketa perikatan jual beli seharusnya mengajukan gugatan perdata.
“Kami YLBH Gresik mengawal terus Takmir Masjid dan akan membuktikan bahwa tanah tersebut sah dan sudah lunas milik H Rafiudin. Kami akan tindaklanjuti dan menganalisa perkara tersebut dengan tim hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga akan menggali data-data dan saksi sebagai bahan kajian analisis perkara tersebut. Jika nantinya ada delik, maka tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik terhadap pengadu atau pelapor Muhammad Rokhis. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?