Sidang Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Orang Tua Jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tiga orang terdakwa ini menghadirkan orang tua PRA sebagai saksi, yakni Misman (60) ayah korban.
JOMBANG, SJP - Sidang kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19) siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito kembali digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (15/7/2025).
Pada sidang lanjutan atau sidang kedua, Hakim PN Jombang mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tiga orang terdakwa ini menghadirkan orang tua PRA sebagai saksi, yakni Misman (60) ayah korban.
Didampingi JPU Andhie Wicaksono, Misman harus berhadapan langsung dengan para tersangka, Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Benar saja, pada momen majelis hakim menghadirkan ketiganya, Misman tak kuasa menatap para terdakwa karena masih memendam emosi.
"Tidak kenal," ucap Misman saat majelis hakim menanyakan apakah mengenal ketiga terdakwa.
Dengan usia yang sudah mulai renta dengan rasa kehilangan terhadap putrinya, Misman berusaha menjawab setiap permintaan tanya majelis jakim. Meskipun dengan raut muka sedih, ia mencoba mengingat kembali sesaat sebelum peristiwa nahas dialami oleh PRA.
"Pamitannya COD-an. Tapi soal barang apa, saya tidak tahu," ujarnya sesenggukan mengingat kembali anaknya. PRA mengendarai sepeda motor Vario saat pamitan keluar rumah.
Pamitan sore sekitar 16.30 WIB, namun hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang, keluarga mulai khawatir. Misman lalu meminta keponakannya untuk menghubungi korban lewat telepon. Demikian juga upaya menghubungi korban juga dilakukan oleh pamannya.
Sejak saat itu tidak ada jawaban sama sekali dari korban hingga kemudian diketahui terbunuh oleh aksi sadis para terdakwa.
Bagi Misman, saat ditanya soal bagaimana korban semasa hidup, Misman menyebut putrinya adalah sosok pendiam dan tidak banyak bercerita tentang kehidupan pribadinya.
"Anaknya pendiam. Di rumah juga sering bantu-bantu, seperti mencuci piring dan bersih-bersih," ungkapnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

