Polemik Limbah Ayam di Nganjuk Masuk ke Ranah Hukum, Polisi Segera Panggil Saksi
NGANJUK, SJP—Polemik limbah ayam yang meresahkan warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akhirnya masuk ke ranah hukum. Polres Nganjuk telah menerima laporan dari warga terkait polemik tersebut.
Polres Nganjuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi serta pelaku usaha yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Keluhan warga mencuat karena bau menyengat dari limbah cair usaha peternakan ayam di wilayah tersebut dianggap mencemari lingkungan. Warga juga mengaku khawatir dengan dampak kesehatannya.
Kasi Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David menyampaikan, pihaknya telah mengantongi informasi awal dari laporan masyarakat dan akan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Kami akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pelaku usaha peternakan, perangkat desa yang diduga membuang limbah sembarangan. Ini sudah masuk ranah penyelidikan,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Betet, Kukuh, mengaku tidak mengetahui adanya laporan ke Polres Nganjuk. Namun sebelumnya ada petugas dari DLH Nganjuk didampingi perangkat desa datang ke lokasi.
"Kalau masalah laporan saya tidak tahu. Tapi kalau DLH dan perangkat desa memang mendatangi lokasi," kata Kukuh. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

