Kejari Nganjuk Gagas Inovasi Tilang Drive Thru, Diklaim sebagai Layanan Cepat Bebas Calo
NGANJUK, SJP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk resmi meluncurkan inovasi layanan baru berupa tilang drive thru, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini digelar di halaman Mal Pelayanan Publik Satu Pintu (MPP) Nganjuk.
Program ini menjadi terobosan dalam peningkatan pelayanan publik. Khususnya bagi pelanggar lalu lintas, dengan sistem pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang tanpa perlu turun dari kendaraan.
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddina menyampaikan, layanan tilang drive thru merupakan bentuk komitmen Kejari Nganjuk dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, transparan, dan humanis.
“Ini merupakan inovasi dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Cukup dari kendaraan, masyarakat bisa menyelesaikan urusan tilang hanya dalam hitungan menit,” ujarnya.
"Harapan kami bisa cepat, mudah, dan efisien tanpa ada biaya tambahan, terkecuali denda yang ada di alat bukti tilang," sambung Ika.
Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejari Nganjuk yang dinilai mampu mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.
Dia menilai, inovasi layanan tilang drive thru ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan hukum yang lebih cepat, efisien, dan ramah bagi masyarakat.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi antre atau memasuki gedung untuk menyelesaikan urusan tilang. Cukup dari kendaraan, layanan bisa langsung diterima.
“Kami sangat mengapresiasi inovasi luar biasa dari Kejari Nganjuk ini. Ini bentuk nyata pelayanan yang makin modern, cepat, dan berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.
Dia menambahkan, kehadiran layanan tilang drive thru di MPP juga mendukung semangat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Inovasi ini diharapkan menjadi percontohan layanan hukum berbasis digital dan efisiensi di tingkat daerah, sekaligus menjadikan MPP sebagai pusat pelayanan publik yang terus berkembang. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

