Seorang Janda di Mojokerto Jadi Korban Pemerkosaan Sesama Jenis
Dengan beebagai ancaman, korban disuruh terlentang dengan kondisi telanjang bulat. Selanjutnya pelaku langsung membekap korban, mencium pipi, leher, payudara hingga kemaluan korban.
MOJOKERTO, SJP - Kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan sesama perempuan terjadi di Kamar Kos Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Korban adalah MZ alias S (35) seorang janda asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Sementara pelaku adalah DR (33) warga Desa Campangjaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengungkapkan, peristiwa bermula saat pelaku DR menyuruh korban untuk ke tempat kosnya. Lantas korban mendatangi kos itu dengan dua temannya yang sebagai saksi atas kasus ini yakni Putri Hidayati (18) dan Fadlan Umar (30).
"Keduanya, antara pelaku dan korban ini saling kenal," kata AKP Fauzy, Jumat (18/7/2025).
Saat tiba di kos, sambung dia, saat itu DR sedang pijat di kamar kosnya. Lantas, Putri dan korban masuk ke kamar kos DR.
Pada saat DR selesai pijat dan si tukang pijat meninggalkan lokasi, tiba-tiba DR menutup pintu kamar kos dan menguncinya.
Selanjutnya DS mengambil senjata tajam (sajam) berupa cutter dan ditodongkan ke korban.
"Sembari menodongkan sajam, DR mengeluarkan kata-kata ancaman, 'Ayo buka celanamu'. Korbanpun bingung dan takut, lantas DR kembali mengancam dengan nada tinggi. 'Nek gak kon buka, tak buka nggawe cutter' (kalau tidak kamu buka, saya buka pakai cutter) sembari menodongkan cutter ke wajah korban," jelas AKP Fauzy.
Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku untuk membuka baju dan celana. Namun, korban tak mau membuka celana dalamnya, dan langsung saja pelaku membuka secara paksa celana dalam dan BH korban hingga sobek.
Dengan berbagai ancaman, korban disuruh terlentang dengan kondisi telanjang bulat. Selanjutnya pelaku langsung membekap korban, mencium pipi, leher, payudara hingga kemaluan korban.
"Saat itu pelaku masih membawa cutter, bahkan sebagai ancaman pelaku sempat memotong rambut kemaluan korban menggunakan cutter hingga mengigit kemaluan korban," sambungnya.
Saat korban mengalami kesakitan akhirnya ia berteriak minta tolong. Teman korban bernama Umar berusaha masuk dan mengetok pintu saat korban berteriak, hingga akhirnya DR menghentikan perbuatannya.
Merasa menjadi korban kekerasan seksual oleh teman perempuannya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.
"Pelaku sudah diamankan, beserta barang buktinya, dan sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, baju warna hitam lengan pendek, celana jeans warna biru, BH warna merah, celana dalam warna merah yang dipakai korban saat diperkosa dan cutter warna kuning yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

