Polemik Jual Beli Tanah, Kades Gading Sebut Warga Hanya Mencari Masalah

Beberapa warga melalui kuasa hukumnya yang berkantor di Ganesha Law Firm dan Partners, Wasiswoyo melayangkan gugatan perdata, karena Kades diduga telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

01 Oct 2023 - 03:00
Polemik Jual Beli Tanah, Kades Gading Sebut Warga Hanya Mencari Masalah
Kades Gading, Kecamatan Bululawang, Suwito.

Kabupaten Malang, SJP - Polemik jual beli lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik ragi PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) tampaknya semakin memanas.

Pasalnya, beberapa warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang yang lahannya dibeli oleh PT LSN melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2023/PN Kepanjen tersebut, Kepala Desa (Kades) Gading, Suwito sebagai tergugat pertama, dan istrinya sebagai tergugat kedua.

Karena, kedua tergugat tersebut bukan sebagai pihak dalam hubungan jual beli tanah yang dilakukan antara pabrik ragi PT LSN selaku pembeli dan pemilik tanah yang menjadi obyek dalam akta jual-beli.

Untuk itu, beberapa warga melalui kuasa hukumnya yang berkantor di Ganesha Law Firm dan Partners, Wasiswoyo melayangkan gugatan perdata, karena Kades diduga telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menanggapi gugatan tersebut, Kades Gading Kecamatan Bululawang, Suwito menanggapi dengan dingin. Bahkan menuding penggugat itu hanya untuk mencari-cari permasalahan.

"Sudah ada kesepakatan, intinya golek-golek (hanya Mencari-cari) kesalahan saja," tegasnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ahad (1/10/2023).

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya beberapa warga pemilik lahan yang dibeli oleh pabrik ragi dengan investor asal Prancis yakni PT LSN melayangkan gugatan perdata ke PN Kepanjen.

Bahkan, pihak PN telah melakukan mediasi, dalam mediasi itu penggugat mengajukan permohonan pembatalan Tranfer kepada Bank CIMB SYARIAH Cabang Malang dan berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tetapi hingga saat ini Kades seolah-olah mengabaikan, dan diduga tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan perkara ini.

Dengan begitu, Kades telah menyalah gunakan jabatannya dan kewenangan untuk keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow