Pengasuh Pesantren Cabul di Batu Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Restitusi Puluhan Juta

Perbuatan cabul tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren, institusi yang seharusnya menjadi ruang aman dan suci bagi tumbuh kembang anak.

21 Jan 2026 - 12:30
Pengasuh Pesantren Cabul di Batu Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Restitusi Puluhan Juta
Oknum pengasuh pesantren cabul di Batu saat menjalani sidang tuntutan. (Ist/SJP)

KOTA BATU, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. 

Selain menuntut pidana penjara, jaksa menekankan pemulihan hak korban melalui tuntutan restitusi (ganti rugi) senilai puluhan juta rupiah terhadap terdakwa AMH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, mengungkapkan bahwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (19/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. 

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tidak hanya fokus pada sanksi penjara, Kejari Batu juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada dua korban anak sebagai bentuk kompensasi atas kerugian materiil dan dampak psikologis yang dialami.

"Jaksa menuntut terdakwa membayar restitusi kepada korban berinisial PAR sebesar Rp 49.138.740, dan korban AKPR sebesar Rp 20.109.000," jelas Januar pada Rabu (21/1/2026).

Januar menegaskan, mekanisme pembayaran ini bersifat memaksa. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdakwa gagal membayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. 

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa. 

Perbuatan cabul tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren, institusi yang seharusnya menjadi ruang aman dan suci bagi tumbuh kembang anak.

"Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta tidak jujur selama persidangan menjadi faktor pemberat tuntutan. Satu-satunya hal yang meringankan hanya perilaku sopan terdakwa selama proses persidangan," turup Januar. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow