Biadab! Pria Wagir Malang Tega Lakukan Kekerasan Seksual kepada Balita
Visum ungkap adanya kekerasan seksual berulang terhadap balita empat tahun. Polisi dalami kemungkinan gangguan jiwa pada pelaku.
MALANG, SJP — Satreskrim Polres Malang menetapkan HH (23), warga Kecamatan Wagir, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. HH yang merupakan tetangga korban, diduga kuat telah menyetubuhi balita perempuan berusia empat tahun secara berulang sejak pertengahan 2024.
Kasatreskrim AKP Muchammad Nur membeberkan hal ini dalam konferensi pers yang menghadirkan langsung tersangka, Rabu (30/7/2025).
“Tersangka ini kenal dekat dengan korban. Dia memanfaatkan kedekatan itu, membujuk korban dengan botol susu dan ponsel, lalu mengajaknya ke salah satu lokasi wisata di wilayah Wagir,” terang AKP Muchammad Nur saat konferensi pers, Rabu (30/7/2025)
AKP Nur menjelaskan, aksi bejat tersangka bukan hanya sekali. Bahkan, ada dugaan pelaku melakukan intimidasi dan ancaman agar korban tak menceritakan perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan kondisi fisik korban dan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang pada 23 Juli 2025.
Penyidik langsung bergerak cepat. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, korban yang didampingi psikolog, dan bidan yang pertama kali menangani korban. Pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga dilakukan sejak awal.
“Kami juga akan dalami kondisi kejiwaan tersangka. Akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Polisi menyebut alat bukti yang dimiliki telah cukup untuk menetapkan HH sebagai tersangka. Selain pengakuan awal, juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti pakaian anak dan produk makanan yang digunakan tersangka untuk membujuk korban.
Hasil visum dari RSUD Kanjuruhan yang keluar Selasa (29/7/2025) turut memperkuat sangkaan. Dalam visum disebutkan, terdapat luka akibat benda tumpul di bagian vital korban, yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual.
HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

