Polres Batu Ingatkan Warga Patuhi Batasan Sound Horeg di Karnaval HUT ke-80 RI
Polres Batu mengimbau warga mematuhi aturan batasan sound horeg pada karnaval HUT ke-80 RI. Penggunaan diatur maksimal 85 dB untuk kegiatan berpindah dan 120 dB untuk acara tertentu sesuai SE Gubernur Jatim.
BATU, SJP – Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Polres Batu mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan penggunaan sound system atau sound horeg pada karnaval dan berbagai kegiatan keramaian.
Kepala Bagian Operasi Polres Batu, Kompol Anton Widodo, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan, namun wajib mengikuti batasan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.
“Kami mengimbau saat pawai 17 Agustus silakan menggunakan sound, tetapi tentunya dengan batasan,” kata Anton, dikutip dari Antara pada Kamis (14/8/2025).
Anton mengingatkan bahwa tidak semua warga nyaman dengan suara keras. Berdasarkan SE Gubernur Jatim, sound horeg untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, dan acara berpindah hanya diperbolehkan hingga 85 desibel (dB). Sedangkan untuk pertunjukan musik, kesenian, atau acara kenegaraan, batas maksimal adalah 120 dB.
Polres Batu menegaskan, kegiatan masyarakat tidak dilarang selama mengikuti prosedur. Tiga hal utama yang harus diperhatikan adalah kondisi jalan, waktu pelaksanaan, dan tingkat kebisingan.
Pengawasan akan merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian.
Langkah awal jika ditemukan pelanggaran adalah teguran lisan kepada panitia. Bila diabaikan, acara berpotensi dihentikan.
“Kalau dari awal tidak mentaati hasil rakor, izinnya akan kami kaji kembali,” tegas Anton.
Dengan imbauan ini, Polres Batu berharap perayaan HUT RI di kota wisata tersebut tetap meriah dan aman, tanpa mengabaikan kenyamanan warga sekitar. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

