Komplotan Residivis Pembobol Mini Market Ditangkap, 4 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al Qarni, menyatakan, anggotanya melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku, dikarenakan adanya perlawanan dari para pelaku. 

30 Oct 2023 - 07:15
Komplotan Residivis Pembobol Mini Market Ditangkap, 4 Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Pelaku Kejahatan ditembus timah panas polisi.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Polres Jember tangkap empat dari enam komplotan pelaku spesialis pembobol minimarket di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember.

4 pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya MH, HP, J dan S, yang semuanya juga residivis dari kasus yang sama sebelumnya.

Tidak hanya itu saja, untuk memberi efek jera, polisi menghadiahi keempat pelaku dengan timah panas. Hal ini dilakukan, karena keempat pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan. 

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al Qarni, menyatakan, anggotanya melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku, dikarenakan adanya perlawanan dari para pelaku. 

"Keempat pelaku kami tindak dengan tembakan terukur di kakinya, karena saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan," kata Kasatreskrim, Senin (30/10/2023).

Menurut Kasatreskrim, pelaku yang berjumlah 6 orang, dimana 2 diantaranya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang), selama ini dikenal sebagai spesialis pembobol mini market, sedikitnya 4 TKP sudah dibobol semenjak keluar dari penjara.

"Setelah keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu, pelaku kembali menjalankan aksinya, setidaknya ada 4 toko yang sudah dibobol, diantaranya di Alfamart Balung, Alfamart Mlokorejo Puger, Alfamart Cumedak Sumberjambe, dan Alfamart Garahan Silo," jelasnya.

Modus operandi, Pelaku membobol sejumlah minimarket tersebut, dengan menggunakan linggis dan beberapa alat lainnya, dengan menyasar barang berharga didalam mini market, seperti brangkas uang, brangkas data, dan beberapa barang lainnya. 

"Barang yang diambil mulai dari brangkas uang, rokok, parfum, dan beberapa barang berharga lainnya untuk dijual kembali, dimana hasil jualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku," jelas Kasatreskrim. 

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow