Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Konteks Pengelolaan Limbah Industri di Kabupaten Nganjuk
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku usaha industri yang melanggar aturan pengelolaan limbah.
NGANJUK, SJP — Baru-baru ini ramai diberitakan melalui media elektronik di Kabupaten Nganjuk, tepatnya di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, ditemukan limbah industri yang dibuang sembarangan.
Kondisinya saat ini sudah menimbulkan bau busuk serta mencemari lingkungan sekitar. Apabila berita tersebut benar adanya, tentu kejadian ini sangat meresahkan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi karena sangat berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku usaha industri yang melanggar aturan pengelolaan limbah.
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan pentingnya melindungi dan memelihara lingkungan dari segala polusi, termasuk limbah B3 atau limbah lainnya hasil sisa industri atau kegiatan manusia yang sangat berbahaya dan beracun.
Oleh karena sifatnya yang berbahaya, maka harus dilakukan pengolahan agar tidak mencemari lingkungan dan mengancam keberlangsungan makhluk hidup.
Mengenai pengolahan limbah, menurut aturan, pelaku usaha yang tidak dapat melakukan pengolahan limbah sendiri dapat meminta pihak ketiga untuk mengolah limbah yang dihasilkannya.
Limbah B3 maupun limbah domestik berpotensi berdampak negatif bagi lingkungan, manusia, hewan, dan makhluk hidup lainnya karena dapat mengancam pencemaran lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Oleh karena itu, pengolahan limbah menjadi suatu keharusan agar tidak membahayakan lingkungan dan makhluk hidup.
Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam konteks pengelolaan limbah atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia menempatkan pemberi kerja, sebagai penghasil limbah, sebagai pihak utama yang bertanggung jawab, bahkan jika pengelolaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga (vendor).
Berdasarkan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pemberi kerja bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, dan hal tersebut tidak serta-merta membebaskan penghasil limbah dari kewajiban hukum.
Pihak ketiga jasa pengolah limbah B3 bertugas melakukan pengolahan limbah berdasarkan kesepakatan dengan pelaku usaha. Apabila dalam kontrak dengan perusahaan pengolah limbah menyebabkan pencemaran, maka pemberi kerja harus bertanggung jawab secara perdata dengan prinsip tanggung jawab mutlak melalui pemberian ganti rugi, atau secara pidana dengan pidana penjara yang telah ditentukan dalam UU PPLH.
Dengan demikian, jika vendor melakukan kesalahan pengelolaan limbah B3, pemberi kerja (penghasil) tetap memikul risiko hukum utama berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak.
Pelaku usaha industri dituntut lebih teliti dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Kelalaian dumping limbah atau pembuangan limbah secara ilegal dan tidak bertanggung jawab ke lingkungan, seperti ke sungai, laut, tanah, atau udara tanpa melalui proses pengolahan yang benar atau tanpa izin dari otoritas yang berwenang di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha industri melalui vendor, merupakan suatu contoh perbuatan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (**)
Oleh: Dr. PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
What's Your Reaction?

