Perjanjian Dagang RI-Amerika Dianggap Ancam Pers Nasional
KTP2JB menyoroti ketentuan platform digital dalam perjanjian dagang RI-Amerika yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 karena dinilai berpotensi melemahkan dan mengancam keberlanjutan pers nasional.
JAKARTA, SJP – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyoroti ketentuan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.
Perjanjian tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Sorotan mengarah pada lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Dalam dokumen itu disebutkan, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
Ketua KTP2JB Suprapto menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat platform digital asal Amerika Serikat tidak lagi terjangkau oleh Perpres Publisher Rights.
"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Ketua KTP2JB Suprapto.
Ia menegaskan perubahan kewajiban perusahaan platform digital dapat mengancam upaya keberlanjutan pers yang tengah dibangun bersama. Dampaknya, publik berisiko kehilangan akses terhadap karya jurnalistik yang berkualitas.
"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tambah Suprapto.
Anggota KTP2JB Sasmito menyampaikan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan mengenai platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS tersebut.
"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," tukas Sasmito.
Sasmito juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023. Prinsip global tersebut didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia dan menegaskan pentingnya mekanisme pengaturan hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. (**)
Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor: Danu
What's Your Reaction?

