Perdes Cegah Pernikahan Dini Bakal Diterapkan di Kabupaten Malang
Dua desa di Kabupaten Malang terbitkan perdes pencegahan perkawinan anak, hasil kolaborasi program inklusi dan forum multistakeholder lintas kabupaten hingga desa.
MALANG, SJP – Upaya pencegahan perkawinan anak atau pernikahan dini di Kabupaten Malang menunjukkan kemajuan nyata.
Dua desa, yakni Desa Sumber Putih Kecamatan Wajak dan Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo, telah resmi menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan anak.
Fasilitator program Inklusi Kabupaten Malang, Risa Elvia, menjelaskan, penerbitan Perdes ini merupakan bagian dari proses Monitoring, Evaluation, and Learning (MEL) yang menjadi inti program inklusi.
Program ini mengintegrasikan pendekatan multisektor untuk mengatasi persoalan perkawinan anak, terutama di tingkat desa.
“Kegiatan ini adalah forum yang mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari kabupaten maupun desa, termasuk forum anak di desa-desa dampingan. Tujuannya untuk memperkuat komitmen bersama mencegah perkawinan anak,” ujar Risa kepada awak media usai kegiatan Forum Multistakeholder di Universitas Islam Raden Rahmat (Unira), Kamis (24/4/2024).
Empat desa saat ini menjadi pilot project program ini, yaitu Desa Srigading (Kecamatan Lawang), Desa Dekol (Kecamatan Singosari), Desa Wonorejo (Kecamatan Poncokusumo), dan Desa Sumber Putih (Kecamatan Wajak).
Dari keempatnya, dua desa sudah menerbitkan Perdes, dan sisanya masih dalam proses penyusunan.
Risa menegaskan, Perdes yang telah disahkan tidak hanya mengatur batas usia menikah, namun juga menetapkan sanksi bagi warga yang mengajukan dispensasi nikah.
“Sanksinya bervariasi. Di beberapa desa diberlakukan sanksi moral, sementara di desa lain, seperti Sumber Putih dan Wonorejo, diterapkan sanksi berupa denda. Besarannya ditentukan melalui musyawarah desa,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyerahan naskah Perdes dari Kepala Desa Sumber Putih kepada Bupati Malang, menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan di tingkat lokal.
“Ini adalah Perdes kedua yang diserahkan secara resmi. Harapan kita, seluruh desa dampingan juga bisa segera menyusul,” tambahnya.
Terpisah, Bupati Malang Sanusi menyambut baik langkah yang telah diambil oleh desa-desa tersebut.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengatasi persoalan perkawinan anak yang masih tinggi di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Malang mendukung penuh inisiatif yang menjunjung hak-hak anak, kesetaraan gender, serta penguatan kapasitas komunitas.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung potensi terbaik mereka,” ujarnya dalam sambutan menghadiri agenda penyerahan naskah Perdes.
Ia juga menegaskan pentingnya forum multistakeholder semacam ini, sebagai ruang strategis untuk melahirkan aksi nyata dan rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan.
“Jangan berhenti pada diskusi. Ini harus menjadi titik tolak untuk membangun Kabupaten Malang yang inklusif dan bebas dari praktik perkawinan anak,” tambah Sanusi. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

