DPRD Evalusi LKPJ Bupati Malang Tahun 2024, Pelayanan Publik Hingga Kinerja Inspektorat Dibahas
DPRD Kabupaten Malang sampaikan evaluasi LKPJ Bupati 2024, soroti birokrasi, pelayanan publik, hingga penguatan desa demi pemerintahan yang akuntabel dan responsif.
MALANG, SJP — Sejumlah catatan evaluatif disampaikan DPRD Kabupaten Malang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun Anggaran 2024, khususnya di bidang hukum, pemerintahan, dan pelayanan publik.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD menyoroti sejumlah aspek strategis mulai dari kinerja Inspektorat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), hingga penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Ketua Pansus sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyatakan, catatan ini menjadi bentuk kontrol kebijakan dan dorongan untuk memperkuat kualitas birokrasi.
“LKPJ bukan sekadar laporan tahunan, tapi bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah,” terangnya, Kamis (24/4/2025).
Salah satu fokus evaluasi tertuju pada peran Inspektorat daerah. Amarta menilai, lembaga ini perlu lebih proaktif dalam mendampingi dan mengawasi tata kelola, bukan hanya sekadar menjalankan fungsi administratif.
Di sektor pelayanan publik, keterlambatan waktu respons layanan pemadam kebakaran menjadi sorotan.
DPRD mencatat masih ada wilayah yang melampaui ambang batas 15 menit sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2018. Untuk itu, usulan penambahan armada dan pos layanan disampaikan agar target nasional bisa tercapai.
DPRD juga mendorong penyempurnaan sistem layanan administrasi kependudukan dan perizinan berbasis digital. Meskipun nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2024 telah tergolong baik, DPRD menilai capaian tersebut belum ideal dan perlu ditingkatkan ke kategori sangat baik.
Tak kalah penting, peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), juga menjadi perhatian, termasuk penguatan manajemen ASN dan perencanaan talenta aparatur.
“ASN yang profesional dan berintegritas adalah kunci bagi birokrasi yang berdampak. Kami juga ingin mendorong pemerintahan desa lebih akuntabel melalui penataan batas wilayah dan penguatan regulasi lokal,” ujarnya.
Seluruh catatan evaluatif ini disusun sebagai rujukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pada siklus RKPD dan APBD mendatang. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

