Perangi Rokok Ilegal: Bea Cukai Juanda Selamatkan Miliaran Rupiah

Bea Cukai Juanda berhasil menekan peredaran rokok ilegal senilai miliaran rupiah melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari produk tanpa pita cukai resmi.

29 Nov 2024 - 21:33
Perangi Rokok Ilegal: Bea Cukai Juanda Selamatkan Miliaran Rupiah
Konferensi pers Bea Cukai Juanda menunjukkan beragam barang hasil sitaan tahun 2024 dan BMMN, salah satunya ialah rokok ilegal (Ryan/SJP)

SURABAYA , SJP - Operasi penindakan rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Juanda sepanjang 2024. Dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal dan berbagai penindakan lainnya, sejumlah besar hasil tembakau tanpa pita cukai berhasil disita, menekan potensi kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2024, barang hasil penindakan berupa rokok ilegal mencapai nilai yang signifikan. 

"Sebagian besar barang tegahan kami berupa hasil tembakau tanpa pita cukai, seperti rokok yang merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," ujarnya dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jumat (29/11/2024).

Rokok ilegal, yang tidak dilekati pita cukai resmi, menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara. Dari total nilai barang hasil penindakan yang mencapai Rp 86,9 miliar, rokok ilegal menyumbang bagian yang cukup besar. 

Sumarna menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk legal.

"Produk rokok ilegal ini tidak membayar cukai yang seharusnya, sehingga harga jualnya jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Ini membuat industri yang mematuhi aturan mengalami kerugian besar," tegas Sumarna.

Bea Cukai Juanda rutin melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memutus rantai peredaran produk ilegal ini.

Operasi ini mencakup penindakan di berbagai titik, mulai dari pelabuhan, bandara, hingga tempat distribusi. Sebagian besar rokok ilegal yang disita berasal dari penumpang bandara dan barang kiriman yang melebihi batas pembebasan.

Selain itu, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan, termasuk melibatkan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal. 

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa membeli produk ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan mereka karena kualitas produk tidak terjamin," tambahnya.

Untuk memastikan produk ilegal tidak kembali ke pasaran, Bea Cukai Juanda telah melakukan beberapa kali pemusnahan sepanjang 2024.

Produk rokok ilegal, bersama barang-barang hasil penindakan lainnya, dihancurkan secara bertahap dengan metode yang ramah lingkungan. Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai sebagai community protector.

"Kami ingin memastikan bahwa barang-barang ilegal ini tidak akan lagi membahayakan masyarakat atau merugikan industri yang legal. Langkah pemusnahan juga menjadi pesan tegas kepada pelaku pelanggaran bahwa tindakan mereka tidak akan kami toleransi," ujar Sumarna.

Selain penindakan dan pemusnahan, Bea Cukai Juanda juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rawan menjadi lokasi distribusi rokok ilegal.

Kampanye kesadaran ini melibatkan pendekatan langsung kepada konsumen dan distributor agar lebih memahami pentingnya membeli produk legal.

"Rokok ilegal memang terlihat lebih murah, tetapi dampaknya sangat besar terhadap negara dan masyarakat. Dengan edukasi yang masif, kami berharap masyarakat akan semakin sadar dan memilih untuk mendukung produk yang sesuai aturan," tutup Sumarna. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow