Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Warga Kaligedang Bondowoso Berlanjut, Tiga Orang Saksi Dihadirkan
Kuasa Hukum tiga terdakwa Habibussholihin menyampaikan, pelapor belum dapat membuktikan siapa yang dihasut dan menghasut, belum dapat dibuktikan sepenuhnya. Termasuk dengan kehadiran tiga saksi ke dalam persidangan.
BONDOWOSO, SJP - Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan atas perusakan lahan milik PTPN XII Bondowoso di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, memasuki agenda pembuktian perkara. Kali ini tiga orang saksi dihadirkan, pada Selasa (11/3/2025).
Tiga terdakwa kasus itu, yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari dan Fajariyanto juga dihadirkan langsung ke dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Randi Jastian Afandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dwi Dhuta Ari mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan merupakan perwakilan PTPN XII Bondowoso.
“Selain memberikan keterangan, mereka juga menunjukan sejumlah barang bukti. Termasuk banner, potongan bambu hingga sampel tanaman. Itu merupakan bagian dari pembuktian. Untuk meyakinkan hakim bahwa terdakwa ini bersalah,” katanya.
JPU juga memastikan jika hal tersebut akan kembali dilakukan. Namun dia tidak menyebut secara pasti siapa saja saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Nanti akan dibahas oleh pimpinan. Apa saja yang akan disajikan di dalam persidangan,” pesannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tiga terdakwa Habibussholihin menyampaikan, pelapor belum dapat membuktikan siapa yang dihasut dan menghasut, belum dapat dibuktikan sepenuhnya. Termasuk dengan kehadiran tiga saksi ke dalam persidangan.
“Karena ini pasal 160 yang berbicara soal penghasutan. Maka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, harus ada kerugian yang memang riil,” ungkapnya usai persidangan.
Dukungan dari sejumlah warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen juga tampak di dalam ruang sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa kaligedang melakukan aksi demonstrasi di depan PN Bondowoso, meminta tiga rekannya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

