Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 86,9 Miliar

Bea Cukai Juanda memusnahkan barang ilegal senilai Rp86,9 miliar, termasuk rokok tanpa pita cukai, kosmetik ilegal, dan fauna langka, sebagai langkah tegas melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya.

29 Nov 2024 - 21:17
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 86,9 Miliar
Kanan: Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan membakar sejumlah BMMN (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Kantor Bea Cukai Juanda bertindak tegas dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat. Menutup 11 bulan pertama di tahun 2024, instansi ini melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

Pemusnahan tersebut dilakukan usai acara press conference di depan Kantor Bea Cukai Juanda, Jumat (29/11/2024). 

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, mengungkapkan bahwa nilai barang hasil penindakan selama Januari hingga November 2024 mencapai Rp 86,9 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 14,5 miliar. 

“Barang-barang ini didominasi oleh barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk larangan dan pembatasan impor,” ujar Sumarna, Jumat (29/11/2024).

Barang yang dimusnahkan meliputi berbagai kategori, seperti minuman beralkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, kosmetik, tumbuhan, fauna langka (CITES), hingga narkotika dan prekursor. 

Operasi ini juga mencakup penindakan terhadap barang-barang yang dibawa melalui kargo udara, jasa titipan, maupun barang bawaan penumpang internasional.

“Kami menemukan barang-barang berupa hasil tembakau tanpa cukai, kosmetik ilegal, hingga gading dan tanduk yang berasal dari penumpang umrah. Barang-barang ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan,” jelas Sumarna.

Selain itu, air zam-zam menjadi sorotan karena pembawaannya dari Arab Saudi dibatasi hingga lima liter per penumpang. 

“Air zam-zam di luar batas itu dianggap sebagai barang yang dilarang pembawaannya. Hal ini sudah menjadi regulasi ketat dari Arab Saudi,” tambahnya.

Sumarna juga menyinggung modus penitipan barang kepada penumpang umrah, yang sering kali mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut. 

“Penumpang sering digunakan hanya sebagai alat untuk membawa barang-barang ilegal ini. Kami terus melakukan edukasi kepada agen travel untuk mencegah praktik serupa,” katanya.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan, sisa limbah dari barang-barang yang dimusnahkan dikelola secara ramah lingkungan melalui kerja sama dengan PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto. Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Juanda untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.

Sebagai garda depan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Juanda menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector. 

“Kami bertanggung jawab memastikan masyarakat terlindungi dari barang-barang berbahaya, serta mendukung ketertiban ekonomi dengan menegakkan aturan kepabeanan dan cukai,” tutup Sumarna. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow