Penyidikan Pelaku Pengeroyokan Pesilat Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Korban Surati Kapolres Kediri
Dalam surat itu, mendesak Kapolres Kediri memberikan atensi khusus untuk segera mempercepat penyidikan dan mendorong pelimpahan berkas ke kejaksaan.
KEDIRI, SJP - Tim Advokat dari Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Kediri melayangkan surat permintaan informasi perkembangan kasus penganiayaan terhadap korban meninggal dunia Hidris Rayyan yang diduga dikeroyok.
Surat tersebut berisi desakan agar proses penyidikan terhadap para tersangka segera dipercepat dan segera mendapatkan kejelasan hukum. Karena penanganan kasus ini dinilai cukup lamban dan menggantung.
“Surat kami ditujukan langsung kepada Kapolres Kediri, dengan tuntutan agar proses penyidikan segera dipercepat dan kejelasan hukum ditegakkan” kata Ketua LHA PSHT Cabang Kabupaten Kediri, Dipa Kurniyantoro, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, orang tua korban yang telah menguasakan persoalan ini pada Tim Advokasi PSHT mengungkapkan, hingga saat ini keluarga korban belum pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Kasus yang telah dilaporkan sejak 25 Maret 2025 ini sebenarnya bukan perkara ringan,” lanjut Dipa.
Dia mengungkapkan, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau belum P-21. Kejaksaan masih meminta penyidik melengkapi sejumlah dokumen. Di sisi lain, masa penahanan terhadap terduga pelaku telah habis. Hal itu memunculkan berbagai spekulasi liar di masyarakat.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Bisa memantik persepsi negatif. Bahkan, eksploitasi politik atas isu yang sensitif ini membawa dampak buruk secara psikologis dan sosial. Bahkan berpotensi memicu konflik horizontal,” ujarnya
Dalam surat itu, mendesak Kapolres Kediri memberikan atensi khusus untuk segera mempercepat penyidikan dan mendorong pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Kabupaten Kediri atas semena-menanya tindakan hingga menghilangkan nyawa orang lain. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

